YOGYAKARTA – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY, Agung Rektono Seto mengajak seluruh jajarannya untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Agung menekankan pentingnya etika dalam bermedia sosial serta dampaknya terhadap citra institusi dan pribadi pegawai.
Dalam arahannya, Agung menegaskan bahwa media sosial merupakan alat komunikasi yang memiliki pengaruh besar dalam penyebaran informasi. Oleh karena itu, setiap pegawai harus memahami batasan dalam menyampaikan pendapat, membagikan informasi, serta berinteraksi di dunia maya.
“Sebagai bagian dari aparatur sipil negara, kita harus menjaga profesionalisme dan tidak terjebak dalam penyebaran hoaks, ujaran kebencian, maupun konten negatif lainnya,” ujar Agung.
Agung juga mengingatkan bahwa pelanggaran etika dalam bermedia sosial dapat berdampak pada kredibilitas institusi serta konsekuensi hukum bagi individu yang terlibat. Oleh sebab itu, ia mendorong seluruh pegawai untuk memahami aturan dan regulasi yang mengatur penggunaan media sosial bagi ASN, termasuk Pedoman Perilaku ASN dalam dunia digital.
Lebih lanjut, ia mengajak jajarannya untuk memanfaatkan media sosial sebagai sarana penyebaran informasi positif yang dapat memberikan edukasi kepada masyarakat.
“Gunakan media sosial untuk membangun citra positif, memberikan informasi yang bermanfaat, serta meningkatkan literasi hukum bagi masyarakat,” tambahnya.
Kegiatan ini mendapat respons positif dari para pegawai yang hadir. Mereka menyatakan komitmennya untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi di media sosial serta memastikan bahwa setiap unggahan sejalan dengan nilai-nilai etika dan profesionalisme ASN.
Dengan adanya arahan ini, diharapkan seluruh pegawai Kemenkumham DIY dapat menjadi teladan dalam penggunaan media sosial yang bertanggung jawab, sehingga dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih sehat dan produktif.