Berita Kantor Wilayah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

Kakanwil Kemenkum DIY Apresiasi Kinerja Jajaran: Pelayanan Publik Semakin Berkualitas, Rating Google Maps Jadi Bukti Nyata

Screenshot 2025 11 18 072906

YOGYAKARTA – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY, Agung Rektono Seto memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh jajaran yang telah menunjukkan kinerja optimal dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Ucapan tersebut disampaikan Agung setelah melihat capaian positif satuan kerja di lingkungan Kanwil Kemenkum DIY yang berhasil meraih penilaian sangat baik dari masyarakat, salah satunya melalui rating Google Maps yang terus meningkat.

Agung menegaskan bahwa tingginya rating dari masyarakat bukanlah sesuatu yang datang tiba-tiba, melainkan hasil dari kerja konsisten, komitmen terhadap integritas, serta budaya pelayanan prima yang terus dibangun oleh seluruh unit.

“Rating Google Maps ini bukan hanya angka, tetapi cerminan kepercayaan masyarakat. Ini menandakan bahwa pelayanan yang diberikan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh publik,” ujarnya.

Menurut Agung, capaian tersebut menunjukkan bahwa transformasi pelayanan berbasis digital serta peningkatan sumber daya manusia berjalan pada jalur yang tepat. Setiap pegawai dinilai mampu menghadirkan layanan yang cepat, tepat, ramah, dan transparan.

Lebih lanjut Agung menyampaikan bahwa apresiasi ini menjadi dorongan bagi seluruh jajaran untuk terus menjaga kualitas layanan. Ia mengingatkan bahwa kepercayaan publik merupakan aset penting yang harus dijaga melalui kerja nyata dan inovasi berkelanjutan.

“Kita harus tetap rendah hati dan terus memperbaiki diri. Jangan cepat puas. Tantangan pelayanan publik semakin kompleks, dan kita harus mampu menjawabnya dengan solusi-solusi yang adaptif,” imbuhnya.

Agung juga menyoroti pentingnya responsivitas jajaran dalam menanggapi masukan masyarakat yang disampaikan melalui berbagai kanal digital. Ia berharap setiap satuan kerja mampu menjadikan kritik dan saran sebagai bagian dari proses pembelajaran.

“Google Maps bukan hanya tempat orang memberi bintang, tetapi juga ruang bagi masyarakat untuk memberikan umpan balik. Setiap komentar harus menjadi bahan evaluasi,” jelasnya.

Dengan capaian ini, Kanwil Kemenkum DIY menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Ke depan, Agung menyatakan bahwa pihaknya akan terus memperkuat program-program peningkatan kualitas layanan, termasuk pengembangan inovasi berbasis teknologi informasi untuk memudahkan masyarakat memperoleh layanan hukum yang lebih efektif.

“Keberhasilan ini adalah milik bersama. Saya bangga kepada seluruh jajaran yang telah bekerja dengan sungguh-sungguh. Mari kita jadikan ini sebagai motivasi untuk memberikan pelayanan yang semakin baik bagi masyarakat,” tutup Agung.

KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Gedongkuning No.146, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   +6811-2640-146
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id

 

Facebook Kemenkum DIY   X Kemenkum DIY   Instagram Kemenkum DIY   Tiktok Kemenkum DIY   Youtube Kemenkum DIY   RSS Kemenkum DIY
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI