Yogyakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum D.I. Yogyakarta (Kanwil Kemenkum DIY) hari ini secara resmi membuka Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Notaris Wilayah (MPNW) Tahun 2025. Kegiatan yang mengangkat tema “Optimalisasi Tugas Pengawas Notaris dalam Penegakan Integritas dan Kepatuhan Jabatan Notaris” ini berlangsung selama dua hari Jumat (21/11/2025) hingga Sabtu, (22/11/2025) di Griya Persada Convention Hotel and Resort Kaliurang.
Fokus utama Rakor adalah penguatan peran Majelis Pengawas Daerah (MPD) dan MPNW sebagai garda terdepan dalam menjaga kualitas dan kepatuhan profesi Notaris. Salah satu bahasan krusial adalah implementasi Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ), yang merupakan kewajiban notaris dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Kepala Kantor Wilayah, Agung Rektono Seto, dalam sambutan pembukaannya, menegaskan pentingnya penguatan kepatuhan dan integritas profesi Notaris.
"Rapat koordinasi ini sangat penting karena kita tidak hanya membahas penguatan pengawasan, tetapi juga pelaksanaan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) sebagai bagian fundamental dari kepatuhan nasional terhadap pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme," ujar Agung Rektono Seto.
"Data yang kami punya menegaskan bahwa masih ada notaris yang berisiko tinggi dan membutuhkan pengawasan, pembinaan, dan pendampingan lebih intensif agar standar integritas dan kepatuhan dapat ditegakkan secara merata. Oleh karena itu, melalui Rakor ini, kami ingin memastikan bahwa pengawasan yang dilakukan Majelis Pengawas benar-benar menjadi alat yang efektif untuk menegakkan integritas, kepatuhan, dan meningkatkan kehormatan jabatan Notaris di D.I. Yogyakarta."
Sebelumnya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadiv Yankum) Evy Setyowati Handayani menyampaikan laporan kegiatan. Ia menyoroti fokus acara pada penyelesaian pengaduan masyarakat.
"Salah satu indikator keberhasilan pengawasan adalah minimnya aduan dan cepatnya penyelesaian setiap masalah yang muncul. Rakor ini menjadi wadah untuk membedah tantangan-tantangan di lapangan, terutama terkait penyelesaian pengaduan, dan memastikan bahwa setiap Notaris memahami dan menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dengan baik. Ini semua demi perlindungan hukum bagi masyarakat."
Kegiatan Rakor ini menghadirkan narasumber dari akademisi, praktisi notaris, dan internal Kanwil, dengan harapan dapat menghasilkan langkah konkret dan standarisasi pemeriksaan yang seragam untuk semua Majelis Pengawas di DIY. Turut hadir Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Soleh Joko Sutopo dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Yudi Arto.


