
YOGYAKARTA — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY menekankan pentingnya keamanan digital di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi. Di era digital seperti saat ini, berbagai kemudahan yang ditawarkan teknologi kerap dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mencari celah, bahkan menempuh jalan yang melanggar hukum.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menyampaikan bahwa transformasi digital membawa dua sisi yang tidak dapat dipisahkan. Di satu sisi, teknologi memberikan kemudahan dan efisiensi bagi masyarakat. Namun di sisi lain, perkembangan tersebut juga membuka peluang terjadinya kejahatan digital yang semakin beragam dan kompleks.
“Di tengah kemajuan teknologi, selalu ada pihak yang berupaya mencari celah. Oleh karena itu, keamanan digital menjadi tanggung jawab bersama, baik pemerintah maupun masyarakat. Jangan sampai kemudahan teknologi justru dimanfaatkan dengan cara-cara yang melanggar hukum,” tegas Agung.
Ia mengingatkan bahwa pelanggaran hukum di ruang digital dapat berdampak luas, tidak hanya merugikan korban secara materiil, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum serius bagi pelakunya. Mulai dari penyalahgunaan data pribadi, penipuan berbasis teknologi, hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual, seluruhnya memiliki konsekuensi hukum yang jelas.
Sebagai langkah preventif, Kanwil Kemenkum DIY terus mendorong upaya sosialisasi dan edukasi hukum kepada masyarakat. Agung menekankan bahwa pendekatan persuasif dan edukatif menjadi kunci agar masyarakat memahami batasan-batasan hukum dalam aktivitas digital sehari-hari.
“Kami tidak hanya mengingatkan soal sanksi, tetapi juga menyosialisasikan pentingnya etika dan kesadaran hukum. Masyarakat perlu memahami bahwa memilih jalan yang melanggar hukum, meski terlihat mudah atau menguntungkan, pada akhirnya akan membawa risiko yang lebih besar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Agung menyampaikan bahwa literasi hukum dan digital harus berjalan beriringan. Pemahaman mengenai keamanan data, penggunaan teknologi secara bertanggung jawab, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku menjadi fondasi penting dalam menciptakan ruang digital yang aman dan sehat.
Kanwil Kemenkum DIY juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk pelajar, mahasiswa, pelaku usaha, dan komunitas digital, untuk bersama-sama membangun budaya sadar hukum di dunia maya. Dengan meningkatnya kesadaran tersebut, diharapkan ruang digital tidak lagi menjadi tempat untuk mencari celah pelanggaran, melainkan sarana produktif yang memberikan manfaat bagi semua pihak.
“Teknologi seharusnya digunakan untuk hal-hal positif dan produktif. Pemerintah hadir untuk memberikan pendampingan dan edukasi, agar masyarakat tidak terjebak pada praktik-praktik yang bertentangan dengan hukum,” pungkas Agung.
Melalui berbagai upaya sosialisasi dan himbauan ini, Kanwil Kemenkum DIY berharap masyarakat semakin bijak dalam memanfaatkan teknologi digital serta menjadikan kepatuhan hukum sebagai bagian dari kehidupan di era digital yang terus berkembang.


