YOGYAKARTA – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY Agung Rektono Seto mengikuti Pelatihan Penguatan Substansi Kekayaan Intelektual. Pelatihan ini digelar pada 20-24 Januari 2025 oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum (BPSDM Hukum) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman yang lebih mendalam terkait substansi Kekayaan Intelektual (KI) kepada para peserta, khususnya di lingkungan Kemenkum. Pelatihan dilaksanakan dengan metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), yang memungkinkan peserta dari berbagai wilayah tetap dapat mengikuti kegiatan secara efektif tanpa harus hadir secara fisik.
Agung Rektono Seto menyampaikan apresiasinya terhadap pelaksanaan pelatihan ini.
"Kekayaan Intelektual merupakan salah satu aspek penting dalam pembangunan hukum dan ekonomi di Indonesia. Dengan pelatihan ini, kami dapat memperkuat pemahaman substansi terkait KI, sehingga mampu memberikan pelayanan publik yang lebih optimal di bidang ini," ujar Agung.
Materi pelatihan mencakup berbagai aspek penting, seperti perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), prosedur pendaftaran paten, merek, hak cipta, serta strategi pengelolaan dan penegakan hukum di bidang KI. Para peserta juga mendapatkan kesempatan untuk berdiskusi dengan narasumber ahli dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi sumber daya manusia di lingkungan Kemenkum, sehingga mampu mendukung upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan yang maksimal bagi karya-karya intelektual masyarakat.
"Pelatihan ini bukan hanya tentang meningkatkan wawasan, tetapi juga membekali kita untuk menjalankan tugas dengan lebih profesional, terutama di era digitalisasi seperti sekarang," tambah Agung.
Dengan adanya pelatihan ini, Kemenkum DIY diharapkan dapat berkontribusi lebih besar dalam mendukung ekosistem kekayaan intelektual di Indonesia, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada inovasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.