YOGYAKARTA – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Agung Rektono Seto, secara langsung melakukan pengawasan terhadap kegiatan pemeriksaan notaris di lingkungan Kanwil Kemenkum DIY. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses pemeriksaan berjalan sesuai dengan protokol dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kunjungannya, Agung Rektono Seto meninjau ruangan-ruangan tempat pemeriksaan notaris dilakukan, Ia memastikan bahwa seluruh proses pemeriksaan dilaksanakan dengan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
“Pemeriksaan notaris merupakan bagian penting dari pengawasan terhadap pelaksanaan tugas notaris. Kami harus memastikan bahwa notaris telah melaksanakan kewajibannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan peraturan pelaksananya,” ujar Agung Rektono Seto.
Ia menambahkan bahwa pengawasan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan notaris kepada masyarakat, serta menjaga marwah dan integritas jabatan notaris. “Notaris sebagai pejabat umum memiliki peran strategis dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Oleh karena itu, pengawasan yang ketat dan berkelanjutan sangat diperlukan,” tegasnya.