YOGYAKARTA – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY, Agung Rektono Seto menegaskan pentingnya penerapan digitalisasi layanan dan sistem merit sebagai langkah strategis dalam mencegah praktik korupsi di lingkungan Kemenkumham. Penegasan ini disampaikan Agung dalam forum internal yang membahas penguatan tata kelola pemerintahan dan akuntabilitas kinerja.
Dalam arahannya, Agung menekankan bahwa era birokrasi modern harus ditandai dengan transparansi, efisiensi, dan integritas tinggi, di mana digitalisasi menjadi instrumen penting untuk menutup celah penyalahgunaan kewenangan. Menurutnya, digitalisasi bukan hanya soal transformasi teknologi, tetapi juga perubahan paradigma kerja menuju tata kelola pemerintahan yang bersih dan responsif.
“Digitalisasi bukan sekadar memindahkan layanan ke platform daring. Lebih dari itu, ini adalah upaya membangun sistem yang akuntabel, transparan, dan minim intervensi manusia, sehingga potensi terjadinya korupsi dapat ditekan,” ujar Agung.
Ia juga menyoroti penerapan sistem merit sebagai faktor kunci dalam menjaga integritas pegawai. Sistem merit memastikan bahwa setiap penempatan, promosi, dan evaluasi pegawai dilakukan berdasarkan kompetensi, kinerja, dan profesionalisme, bukan karena kedekatan pribadi atau pertimbangan nonobjektif.
“Dengan sistem merit, kita membangun lingkungan kerja yang sehat, di mana setiap pegawai berkompetisi secara adil dan berorientasi pada hasil kerja terbaik. Ini bagian dari reformasi birokrasi yang tidak bisa ditawar,” tegasnya.
Selain itu, Kakanwil Agung menegaskan bahwa Kemenkum DIY terus berupaya memperkuat budaya antikorupsi di semua lini, baik melalui pelatihan integritas, sosialisasi nilai-nilai PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif), maupun melalui sistem pelaporan berbasis elektronik yang memudahkan pengawasan internal.
“Kita ingin Kemenkum DIY menjadi contoh birokrasi yang bersih, adaptif, dan berintegritas tinggi. Komitmen antikorupsi harus melekat dalam setiap langkah kerja kita,” imbuh Agung.
Langkah ini sekaligus menegaskan bahwa digitalisasi dan sistem merit bukan hanya agenda administratif, melainkan wujud nyata komitmen Kemenkum DIY dalam menjaga kepercayaan publik dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih serta berorientasi pelayanan.


