Berita Kantor Wilayah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

Kakanwil Kemenkum DIY Tekankan Pentingnya Perlindungan HKI bagi Pelaku Ekraf

Konten April 2025

Yogyakarta - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Agung Rektono Seto, kembali mengingatkan para pelaku Ekonomi Kreatif (Ekraf) di wilayah DIY mengenai krusialnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

Agung menyampaikan bahwa HKI bukan hanya sekadar formalitas, melainkan fondasi penting bagi pertumbuhan dan keberlanjutan usaha di sektor Ekraf. Beliau menyoroti potensi besar yang dimiliki para kreator dan inovator di DIY, mulai dari seni, kerajinan, fesyen, kuliner, hingga teknologi kreatif.

"DIY memiliki kekayaan ide dan kreativitas yang luar biasa. Sayangnya, potensi ini seringkali terancam karena kurangnya pemahaman dan kesadaran akan pentingnya perlindungan HKI," ujar Agung. "Tanpa perlindungan yang jelas, karya dan inovasi yang telah susah payah diciptakan bisa dengan mudah ditiru atau bahkan diklaim oleh pihak lain. Ini tentu sangat merugikan para pelaku Ekraf."

Lebih lanjut, Agung menjelaskan bahwa perlindungan HKI, seperti hak cipta, merek, paten, dan desain industri, memberikan sejumlah keuntungan signifikan bagi pelaku Ekraf. Di antaranya adalah:

Kepastian Hukum: Memberikan bukti kepemilikan yang sah atas karya atau inovasi.
Mencegah Pembajakan dan Pemalsuan: Melindungi karya dari tindakan peniruan ilegal yang dapat merusak reputasi dan mengurangi pendapatan.
Potensi Ekonomi: Membuka peluang untuk lisensi, waralaba, dan komersialisasi karya secara lebih luas.
Meningkatkan Daya Saing: Produk atau layanan dengan HKI terdaftar memiliki nilai tambah dan kepercayaan yang lebih tinggi di pasar.
Akses ke Pembiayaan: HKI yang terdaftar dapat menjadi aset yang bernilai dan mempermudah akses ke sumber pembiayaan.

Agung juga mengimbau para pelaku Ekraf untuk tidak ragu memanfaatkan layanan pendaftaran HKI yang disediakan oleh Kemenkum. Beliau menekankan bahwa proses pendaftaran kini semakin mudah dan terjangkau.

"Kami di Kemenkum DIY siap membantu dan memfasilitasi para pelaku Ekraf dalam melindungi karya dan inovasi mereka. Jangan anggap remeh HKI, karena ini adalah investasi jangka panjang untuk kemajuan usaha Anda," tegas Agung

KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Gedongkuning No.146, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   +6811-2640-146
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id

 

Facebook Kemenkum DIY   X Kemenkum DIY   Instagram Kemenkum DIY   Tiktok Kemenkum DIY   Youtube Kemenkum DIY   RSS Kemenkum DIY
Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI