Yogyakarta – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta, Agung Rektono Seto, memberikan pengarahan tugas kepada seluruh jajaran pada Senin (6/1/2025). Pengarahan ini sekaligus menjadi momen perkenalan dua pejabat baru, yaitu Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Eem Nurmanah, dan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Soleh Joko Sutopo.
Dalam arahannya, Kakanwil Agung menekankan pentingnya pemahaman dan pelaksanaan tugas berdasarkan prinsip Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab (TWT). "Setiap langkah dalam menjalankan amanah harus senantiasa berpedoman pada tiga pilar utama, yaitu Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab. Pilar ini menjadi fondasi keberhasilan kita," tegasnya di aula kantor wilayah.
Ia juga menyampaikan harapan besar kepada para Kepala Divisi untuk dapat membawa semangat baru dan inovasi di bidang masing-masing. “Kehadiran Ibu Eem Nurmanah dan Bapak Sholeh Joko Sutopo di Kanwil ini diharapkan mampu memperkuat kinerja dan pelayanan hukum yang semakin berkualitas, sesuai harapan masyarakat Yogyakarta,” imbuh Agung.
Eem Nurmanah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum yang baru, berkomitmen untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan hukum. Sementara itu, Sholeh Joko Sutopo menyatakan fokusnya pada optimalisasi peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan kebutuhan daerah, sekaligus membangun sinergi pembinaan hukum di wilayah DIY.
Kehadiran dua kepala divisi baru diharapkan mampu memperkuat sinergi antarunit kerja untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
(Humas Kanwil Kemenkum DIY - Jogja Pasti Istimewa)