YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Kemenkum DIY) turut serta dalam rapat koordinasi daring yang diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum pada Rabu, (23/07/2025). Rapat ini bertujuan untuk penguatan peran pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum. Dipimpin oleh Kepala Biro Humas Ronald Lumbun, rapat ini dihadiri oleh Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto, bersama dengan Kepala Kantor Wilayah lainnya di seluruh Indonesia.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, menyampaikan beberapa usulan strategis untuk peningkatan pelayanan hukum dan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan Kanwil DIY. Salah satu usulan utama yang disampaikan adalah pendirian Mal Pelayanan Publik (MPP) di Daerah Istimewa Yogyakarta. Agung menekankan bahwa DIY belum memiliki MPP, padahal keberadaannya sangat penting untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan hukum dan menjangkau layanan Kanwil DIY secara lebih terjangkau.
"Terkait DIY, kami belum memiliki Mall Pelayanan Publik (MPP). Perlu adanya MPP untuk mempermudah menjangkau masyarakat agar lebih terjangkau layanan hukum yang ada di Kanwil Jogja," ujar Agung Rektono Seto.
Selain itu, dalam upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia, Agung mengusulkan agar diadakan pelatihan public speaking. Pelatihan ini dinilai krusial untuk membekali pegawai dalam menghadapi media dan menyampaikan informasi secara efektif. Agung menambahkan, "Pelatihan public speaking akan semakin baik untuk menghadapi media, entah itu via Zoom atau secara klasikal."
Terkait pelaksanaan tugas dan fungsi ke depan, Agung juga menyoroti pentingnya strategi untuk mempertahankan ulasan positif di Google Review, terutama terkait survei pelayanan publik. Hal ini sejalan dengan upaya menjaga kualitas layanan dan citra positif Kanwil.
Koordinasi dengan pemerintah daerah juga menjadi poin penting yang diangkat, khususnya terkait harmonisasi produk hukum daerah. Agung mengusulkan adanya peningkatan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan keselarasan dan efektivitas regulasi di tingkat lokal.
Terakhir, dalam aspek kepegawaian, Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto menyoroti belum adanya Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) di bidang Administrasi Hukum Umum (AHU), yang saat ini masih diisi oleh Jabatan Fungsional Umum (JFU). Diusulkan agar ada JFT di fungsi tersebut untuk mengoptimalkan kinerja dan spesialisasi dalam pelayanan AHU. "Saat ini kami belum mempunyai JFT di bidang AHU, di Kanwil JFU. Alangkah baiknya ada JFT di fungsinya agar optimal," pungkas Agung.
Rapat koordinasi ini diharapkan dapat menjadi wadah untuk merumuskan kebijakan dan strategi yang lebih baik dalam rangka penguatan peran Kanwil Kemenkum di seluruh Indonesia.