Yogyakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil kemenkum) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan dan edukasi Kekayaan Intelektual (KI) kepada masyarakat. Hal ini terlihat dari partisipasi aktif Kanwil kemenkum DIY dengan membuka layanan konsultasi dan pendaftaran KI pada gelaran Jogja Food and Beverage Expo di Jogja Expo Center (JEC), Jalan Janti, Banguntapan, Bantul.
Pada hari ketiga pameran, Jumat (23/5/2025), mulai pukul 10.00 WIB, stan layanan KI Kanwil kemenkum DIY ramai dikunjungi masyarakat. Tiga pegawai yang bertugas, yaitu Vanny Aldilla, Andri Krisna Budi Wibowo, dan Syiwi Anggraeni, sigap melayani berbagai pertanyaan dan kebutuhan terkait KI.
Sebanyak 15 pengunjung dari berbagai daerah seperti Solo, Wonogiri, Magelang, Wonosobo, dan Yogyakarta memanfaatkan kesempatan ini untuk berkonsultasi. Beberapa kasus menarik muncul selama sesi konsultasi:
Permohonan Merek Ditolak: Seorang pengunjung menanyakan status pengajuan mereknya sejak tahun 2019 yang belum mendapatkan informasi lebih lanjut, padahal permohonan dilakukan melalui pihak ketiga. Setelah dilakukan penelusuran oleh petugas, terungkap bahwa permohonan tersebut telah ditolak. Petugas kemudian memberikan saran untuk melakukan pendaftaran ulang.
Prosedur Pendaftaran Merek: Pertanyaan umum mengenai cara mendaftarkan merek juga banyak diajukan. Petugas menjelaskan bahwa pendaftaran merek dapat diajukan secara mandiri melalui aplikasi merek, atau melalui kantor wilayah. Syarat-syarat yang diperlukan meliputi KTP pemohon, etiket merek, tanda tangan, surat pernyataan UMKM, dan surat rekomendasi UMKM (khusus bagi pemohon yang menggunakan tarif UMKM).
Mendapatkan Surat Rekomendasi UMKM: Menjawab pertanyaan tentang cara mendapatkan surat rekomendasi UMKM, petugas menginformasikan bahwa surat tersebut dapat diperoleh di Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi dan UMKM, serta Dinas Pariwisata.
Prosedur Pendaftaran Paten: Konsultasi juga datang dari akademisi Fakultas Pertanian UNS dan pelaku usaha dari Magelang yang menanyakan prosedur pendaftaran paten. Petugas menjelaskan bahwa pemohon perlu menyiapkan identitas pemohon, surat pernyataan kepemilikan inventor, dan dokumen draf paten.
Kegiatan layanan konsultasi dan pendaftaran KI ini berlangsung hingga pameran selesai, memberikan manfaat langsung bagi masyarakat yang ingin melindungi karya dan usahanya melalui sistem Kekayaan Intelektual. Partisipasi Kanwil kemenkum DIY dalam acara ini menegaskan peran aktif pemerintah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif dan UMKM di wilayah DIY dan sekitarnya.