Yogyakarta – Kanwil Kemenkum DIY terus memperkuat komitmennya dalam menciptakan regulasi yang responsif dan inklusif. Pada Senin (23/12/2024), Kanwil Kemenkum DIY menggelar lima rapat strategis.
Kegiatan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan ini bertujuan menyelaraskan kebijakan pemerintah kabupaten/kota di DIY dengan kebutuhan masyarakat. Dua rapat bertempat di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum DIY membahas rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Bantul dan rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Yogyakarta terkait pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kebijakan ini diharapkan mampu meringankan beban masyarakat dalam memiliki hunian yang layak.
Di Ruang Rapat PT. BPR Syariah Sleman, rapat membahas penyusunan Naskah Akademik (NA) dan Raperda sebagai tindak lanjut dari Perda No. 7 Tahun 2024 tentang Perusahaan Perseroan Daerah BPR Syariah Sleman. Penyertaan modal ini diharapkan memperkuat sektor keuangan berbasis syariah dan mendukung pengembangan ekonomi lokal.
Rapat fasilitasi yang digelar di Biro Hukum Setda DIY membahas rancangan Peraturan Bupati Gunungkidul tentang penugasan pemungutan retribusi tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga kepada pemerintah kalurahan. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi pengelolaan dan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pariwisata.
Agenda terakhir berlangsung di Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY. Rapat membahas rekomendasi bupati terkait tukar-menukar tanah kalurahan dengan tanah milik warga, yang bertujuan memastikan transparansi dan keadilan dalam pengelolaan aset tanah.
Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham DIY Hamdan Muhammad Al Amin menegaskan pentingnya pengharmonisasian dalam setiap regulasi. "Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan yang disusun tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," ujarnya.