Yogyakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Rabu, (2/07/2025), melaksanakan pembinaan Kelurahan Sadar Hukum di Aula Kelurahan Prenggan, Kotagede, Yogyakarta. Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 08:00 WIB ini diikuti oleh Lurah Prenggan, Forum UMKM Prenggan, serta para penyuluh hukum dari Kanwil Kemenkum DIY.
Lurah Prenggan, Titik Yudiarti, dalam sambutannya sekaligus mensosialisasikan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Kelurahan Prenggan. Beliau juga menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Hukum atas pendampingan dalam kontestasi Penilaian Jabatan Akademik (PJA) dan pembinaan Kelurahan Prenggan sebagai Kelurahan Sadar Hukum, serta pembentukan Posbankum Kelurahan Prenggan.
Materi pembinaan diawali dengan penyampaian informasi mengenai Kekayaan Intelektual (KI) khususnya merek, yang disampaikan oleh Dwi Murti, Penyuluh Hukum Madya Kanwil Kemenkum DIY. Setelah itu, Budi Priyanto, Penyuluh Hukum Madya Kanwil Kemenkum DIY, melanjutkan dengan penyuluhan hukum mengenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sesi diskusi dan tanya jawab menjadi bagian interaktif dalam kegiatan ini, di mana para peserta antusias menyampaikan pertanyaan terkait merek dan ITE.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman hukum masyarakat, khususnya pelaku UMKM di Kelurahan Prenggan, agar lebih melek hukum dalam menjalankan usaha dan berinteraksi di dunia digital.