Yogyakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) D.I. Yogyakarta melalui Divisi Pelayanan Hukum, hari ini (21/05/2025) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Rumah BUMN Yogyakarta. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran peserta pelatihan di Rumah BUMN mengenai pentingnya perlindungan HKI.
Antusiasme Peserta dan Pembahasan Mendalam
Kegiatan yang dimulai pada pukul 09.00 WIB ini dibuka oleh Ibu Lutgardis Thea, CFO Rumah BUMN DIY, dan Bapak Bagaskara Priyambodo, Koordinator Rumah BUMN Yogyakarta. Sebanyak 30 peserta sosialisasi pelatihan Rumah BUMN Yogyakarta hadir dengan antusias, didampingi oleh tim dari BRI DIY dan Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum DIY.
Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum DIY bertindak sebagai narasumber, membahas secara mendalam mengenai Hak Cipta dan Merek. Setelah sesi sosialisasi, dibuka sesi tanya jawab, konsultasi, dan bimbingan teknis. Berbagai pertanyaan muncul dari peserta, mencakup beragam topik seperti proses pendaftaran hak cipta, kelas merek, dan desain industri.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Kanwil Kemenkum DIY dalam mendukung pengembangan UMKM dan ekonomi kreatif melalui perlindungan HKI. "Kami berharap, dengan pemahaman yang lebih baik mengenai HKI, para pelaku usaha dapat melindungi hasil karyanya dan meningkatkan daya saing produk mereka," ujarnya.
Kegiatan ini berjalan lancar dan diakhiri dengan harapan bahwa para peserta dapat mengaplikasikan pengetahuan yang diperoleh untuk memajukan usaha mereka.