Sleman - Tim dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar rapat koordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sleman pada hari Kamis (8/05/2025) . Pertemuan yang berlangsung di Ruang Sinom tersebut membahas inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Kabupaten Sleman.
Dalam pertemuan tersebut, tim Bappeda Sleman menyampaikan maksud dan tujuan mengundang Kanwil Kemenkum DIY, yaitu untuk menginventarisir data KIK yang telah disajikan. Tim Kanwil Kemenkum DIY kemudian memberikan pemahaman mendalam mengenai konsep KIK kepada tim Bappeda Sleman. Dijelaskan bahwa KIK mencakup ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, potensi indikasi geografis, serta sumber daya genetik.
Lebih lanjut, tim Kanwil Kemenkum DIY menyoroti data KIK Sleman yang disajikan belum sepenuhnya memenuhi kriteria KIK. Data yang terdiri dari 15 tarian tersebut merupakan karya cipta tahun 2023 dan 2024, sehingga perlu dikaji lebih lanjut apakah lebih tepat dicatatkan sebagai hak cipta atau termasuk dalam kategori KIK.
Tim Kanwil Kemenkum DIY juga menjelaskan persyaratan inventarisasi KIK, meliputi pengisian formulir sesuai jenis KIK (Formulir EBT, Formulir Pengetahuan Tradisional, Formulir PIG, dan Formulir SDG), serta penyediaan data pendukung seperti deskripsi, dokumentasi (foto, video, dll), dan surat pernyataan.
Menanggapi hal tersebut, tim Bappeda Sleman menyatakan akan menindaklanjuti hasil rapat ini dengan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan kelompok tari di Sleman dan Dinas Kebudayaan Provinsi DIY.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum DIY Eem Nurmanah menyampaikan harapannya untuk terus menjalin kerjasama dengan Bappeda Sleman dalam upaya membangun kesadaran dan perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal di wilayah Kabupaten Sleman.