YOGYAKARTA – Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkum DIY terus berkomitmen mendukung penyusunan dan harmonisasi regulasi di tingkat daerah. Pada Rabu, 11 Desember 2024, Subbidang FPPHD melaksanakan enam kegiatan penting yang melibatkan berbagai kabupaten/kota di DIY.
Salah satu agenda utama adalah rapat pengharmonisasian Raperaturan Bupati (Raperbup) Bantul tentang Strategi Sanitasi Kabupaten Tahun 2026-2030. Selain itu, pembahasan Raperbup terkait manajemen pegawai non-ASN BLUD juga digelar untuk memperkuat tata kelola sumber daya manusia di Bantul. Di Kabupaten Gunungkidul, naskah akademik Raperda tentang penggunaan bagian-bagian jalan menjadi fokus diskusi yang berlangsung bersama Dinas PUPRKP.
Kegiatan lainnya mencakup pembahasan rancangan Peraturan Walikota Yogyakarta mengenai tambahan penghasilan bagi ASN dan diskusi lanjutan terkait tindak pidana perdagangan orang di tingkat DPRD DIY. Tak ketinggalan, sosialisasi Peraturan Bupati Bantul tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik diadakan di Sewon, memberikan arahan terhadap pelayanan yang lebih optimal di tingkat kalurahan.
Berbagai kegiatan ini menunjukkan peran aktif Kanwil Kemenkum DIY dalam memastikan regulasi yang dirancang memiliki keselarasan dan memenuhi kebutuhan masyarakat daerah.
(Humas Kanwil Kemenkum DIY - Jogja Pasti Istimewa)