Yogyakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memberikan perhatian serius dalam menyelesaikan permasalahan terkait pemeliharaan paten yang dihadapi oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPMI) Institut Teknologi Nasional Yogyakarta (ITNY). Hal ini terwujud melalui kegiatan koordinasi dan konsultasi yang berlangsung pada Selasa, (26/08/2025), di Ruang Legal Drafter Kanwil Kemenkum DIY.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala LPPMI ITNY, Kepala Sentra Kekayaan Intelektual (KI) ITNY, serta perwakilan dari Kanwil Kemenkum DIY. Kegiatan ini difasilitasi oleh Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum DIY sebagai bentuk pendampingan dan penyelesaian masalah di bidang kekayaan intelektual, khususnya paten.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan ITNY menyampaikan permasalahan mengenai surat terkait pemeliharaan paten yang mereka terima. Menanggapi hal ini, Kanwil Kemenkum DIY memberikan penjelasan komprehensif mengenai mekanisme pembayaran biaya tahunan paten serta opsi keringanan biaya yang dapat dimanfaatkan oleh perguruan tinggi.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum DIY Evy Setyowati menyampaikan, “Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen kami dalam memberikan pelayanan terbaik dan pendampingan hukum, khususnya di bidang kekayaan intelektual. Kami berharap langkah koordinasi ini dapat segera menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh ITNY.”
Dengan adanya kegiatan ini, Kanwil Kemenkum DIY kembali menegaskan perannya sebagai penghubung yang efektif antara masyarakat—khususnya perguruan tinggi—dengan instansi pusat, dalam hal ini DJKI, untuk memastikan setiap permasalahan hukum dapat diselesaikan secara tepat dan efisien.