Yogyakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan hukum yang berpihak pada kelompok rentan. Kali ini, Kanwil Kemenkum DIY melaksanakan fasilitasi penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) DIY tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, sebagai langkah strategis untuk menjamin terpenuhinya hak-hak sosial dan perlindungan bagi warga lanjut usia di wilayah Yogyakarta.
Kegiatan fasilitasi ini dilakukan dengan mengedepankan prinsip harmonisasi peraturan perundang-undangan, yang bertujuan agar Rapergub tidak hanya sejalan dengan ketentuan hukum nasional, tetapi juga relevan dengan kebutuhan nyata masyarakat lanjut usia di daerah.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Soleh Joko Sutopo menegaskan bahwa fasilitasi yang dilakukan pihaknya merupakan bagian dari peran aktif dalam pembentukan regulasi daerah yang berkualitas, adil, dan bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya para lansia.
"Kami akan melaksanakan fasilitasi penyusunan Rapergub ini secara komprehensif, sesuai dengan prinsip-prinsip harmonisasi. Tujuan akhirnya adalah untuk mewujudkan keadilan hukum, kepastian norma, dan manfaat nyata dalam kehidupan sosial masyarakat, terutama bagi kelompok lansia," ujar Soleh dalam keterangan resminya.
Lebih lanjut, Soleh menekankan pentingnya pendekatan lintas sektoral dan partisipatif dalam menyusun kebijakan daerah yang menyentuh isu kesejahteraan sosial. Oleh karena itu, dalam proses fasilitasi ini, Kanwil Kemenkum DIY turut melibatkan berbagai pihak mulai dari instansi teknis pemerintah daerah, akademisi, organisasi kemasyarakatan, hingga perwakilan komunitas lanjut usia.