Berita Kantor Wilayah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

Kanwil Kemenkum DIY Gelar Edukasi Kekayaan Intelektual di UST Yogyakarta, Dorong Kesadaran dan Pemanfaatan KI di Lingkungan Kampus

ust

YOGYAKARTA — Kantor Wilayah Kementerian DIY kembali menegaskan komitmennya dalam mengedukasi masyarakat, khususnya kalangan akademik, mengenai pentingnya kekayaan intelektual (KI). Kali ini, kegiatan bertajuk “Edukasi Pengenalan Kekayaan Intelektual dan Tantangannya” dilaksanakan di Ruang Senat Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa (UST) Yogyakarta, sebagai bagian dari upaya membumikan pemahaman KI di lingkungan pendidikan tinggi.

Acara ini dibuka secara resmi oleh Rektor UST, Prof. Drs. H. Pardimin, M.Pd., Ph.D., yang menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kanwil Kemenkum DIY atas penyelenggaraan kegiatan yang dinilai sangat strategis.

“Kekayaan intelektual merupakan salah satu instrumen penting dalam mendukung pencapaian akreditasi program studi di perguruan tinggi. Edukasi seperti ini sangat dibutuhkan agar dosen dan mahasiswa memahami nilai serta manfaat dari karya yang mereka hasilkan,” tutur Pardimin pada (24/4/2025).

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Eem Numanah mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata dari implementasi nota kesepahaman (MoU) antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan UST yang telah ditandatangani pada Desember 2024.

“Kami ingin memastikan bahwa kampus memiliki pemahaman yang kuat dan mampu mengelola serta melindungi kekayaan intelektual yang mereka ciptakan,” ujarnya.

Kegiatan ini juga sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya pada poin penguatan sumber daya manusia melalui sains, teknologi, dan pendidikan serta pemberdayaan sektor ekonomi kreatif. Dalam forum ini, peserta diperkenalkan dengan berbagai layanan unggulan yang mendukung mobilitas akademik dan kewirausahaan.

Salah satunya adalah layanan Apostille, yang hadir untuk mempermudah proses legalisasi dokumen pendidikan bagi mahasiswa yang berencana melanjutkan studi ke luar negeri. Di sisi lain, program Perseroan Perorangan juga diperkenalkan sebagai langkah strategis dalam mendorong kemandirian mahasiswa maupun civitas akademika yang memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menegaskan pentingnya kegiatan ini dalam membangun kesadaran kolektif di kalangan perguruan tinggi.

“Edukasi tentang kekayaan intelektual bukan hanya soal perlindungan hukum, tetapi juga cara membangun ekosistem inovasi yang berkelanjutan. Ini investasi jangka panjang bagi generasi muda,” tegasnya.

Kegiatan edukasi ini diikuti antusias oleh mahasiswa, dosen, dan civitas akademika UST. Diharapkan, kerja sama antara instansi pemerintah dan lembaga pendidikan tinggi seperti ini dapat mempercepat pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai motor penggerak pembangunan berbasis inovasi dan kreativitas.

KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Gedongkuning No.146, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   +6811-2640-146
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id

 

Facebook Kemenkum DIY   X Kemenkum DIY   Instagram Kemenkum DIY   Tiktok Kemenkum DIY   Youtube Kemenkum DIY   RSS Kemenkum DIY
Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI