Yogyakarta– Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil kemenkum) DIY melalui Divisi Pelayanan Hukum , pada hari Senin, 26 Mei 2025, menggelar koordinasi awal terkait pelaksanaan Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di Manna Kampus Yogyakarta dan dihadiri oleh tim Bidang Pelayanan KI, Vanny Aldilla dan Abiyoga.
Koordinasi ini diterima langsung oleh Bapak Andreas selaku Perwakilan Legal Manna Kampus Yogyakarta. Tim dari Kanwil kemenkum DIY menyampaikan bahwa kegiatan sertifikasi ini merupakan salah satu program preventif dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) guna mencegah terjadinya pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) di pusat perbelanjaan.
Sebagai langkah awal, Kanwil kemenkum DIY menyerahkan kuesioner yang harus diisi oleh tiga unsur utama: Manajemen Pusat Perbelanjaan, Tenant, dan sampel Pengunjung. Untuk tenant, prioritas diberikan kepada yang sudah mendaftarkan produk KI-nya ke DJKI. Tahap selanjutnya setelah pengisian kuesioner adalah verifikasi faktual, di mana data dukung akan dicocokkan dengan kondisi di lapangan.
Pihak manajemen Manna Kampus menyambut baik inisiatif ini dan menyatakan kesiapannya untuk bekerjasama dalam pelaksanaan program sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis KI. Di akhir kegiatan, tim dari Kanwil kemenkum DIY juga menyempatkan diri untuk mengunjungi beberapa spot penjualan pakaian guna melihat secara langsung sampel produk yang dijual.
Kegiatan koordinasi ini menjadi langkah penting dalam upaya menciptakan lingkungan pusat perbelanjaan yang lebih kondusif dan patuh terhadap regulasi Kekayaan Intelektual, demi mendukung ekosistem bisnis yang sehat dan inovatif di DIY.