YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY menyelenggarakan Pelatihan Paralegal Serentak Khusus Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) Angkatan II yang diikuti oleh 62 peserta dari berbagai wilayah DIY. Kegiatan ini merupakan upaya strategis untuk meningkatkan kapasitas masyarakat dalam memahami dan menyelesaikan permasalahan hukum di tingkat komunitas.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan, Soleh Joko Sutopo menjelaskan bahwa pelatihan ini dirancang sebagai pembekalan komprehensif bagi calon paralegal.
"Pelatihan ini memberikan pengetahuan dasar hukum dan keterampilan mediasi yang dibutuhkan untuk menjadi paralegal yang kompeten. Peserta dibekali materi mulai dari hukum keluarga, perdata, hingga penyelesaian sengketa secara kekeluargaan," ujar Soleh.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menekankan pentingnya peran paralegal dalam menciptakan harmonisasi sosial di tingkat desa/kelurahan.
"Paralegal yang terlatih akan menjadi juru damai yang efektif di masyarakat. Mereka dapat membantu menyelesaikan konflik secara mandiri dan mencegah eskalasi masalah ke ranah hukum formal," jelas Agung.
Pelatihan yang berlangsung selama hari ini mencakup materi dasar-dasar hukum perdata dan pidana, teknik mediasi dan negosiasi, penyelesaian sengketa secara consensus, dan peran paralegal dalam sistem peradilan
Peserta yang terdiri dari kader Kadarkum dan perwakilan kalurahan/desa ini nantinya diharapkan dapat menjadi agen perubahan di komunitas masing-masing.
"Setelah pelatihan, mereka akan mampu memberikan penyuluhan hukum dasar dan menjadi garda terdepan dalam pencegahan konflik di masyarakat," tambah Soleh.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum DIY akan melakukan pendampingan dan evaluasi terhadap kinerja paralegal yang telah dilatih. Program ini merupakan bagian dari strategi besar Kemenkumham dalam mewujudkan akses keadilan yang merata hingga ke tingkat akar rumput.