YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY menyelenggarakan kegiatan Rapat Pendampingan dan Pra Verifikasi Data Dukung Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2025, yang diikuti oleh perwakilan dari seluruh pemerintah daerah di wilayah provinsi ini.
Acara yang digelar sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola hukum daerah ini dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Soleh Joko Sutopo. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa kegiatan ini bukan hanya sekadar rutinitas administratif, tetapi merupakan langkah penting dalam mengevaluasi dan meningkatkan kualitas reformasi hukum di tingkat daerah.
“Pendampingan ini menjadi momen evaluatif sekaligus akseleratif. Kita ingin memastikan bahwa setiap data dukung IRH benar-benar mencerminkan kinerja hukum daerah yang akuntabel dan berkelanjutan,” ujar Soleh Joko Sutopo.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menekankan pentingnya IRH sebagai indikator kepatuhan dan keseriusan pemerintah daerah dalam menerapkan regulasi serta prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Indeks Reformasi Hukum bukan sekadar angka, melainkan cerminan nyata dari komitmen pemerintah daerah terhadap kepatuhan hukum. Untuk itu, sinergi antar-lembaga dan perangkat daerah harus terus kita dorong,” tegas Agung.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa data dukung yang disiapkan oleh setiap pemerintah daerah telah sesuai dengan kriteria dan indikator penilaian yang ditetapkan Kemenkum. Melalui tahapan pendampingan ini, diharapkan seluruh daerah di DIY dapat meraih nilai IRH yang optimal, sekaligus memperkuat landasan hukum dalam pembangunan daerah.