Yogyakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY melalui Tim Penyuluh Hukum melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum kepada 40 Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Dinas Sosial DIY, Rabu (3/9/2025).
Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama antara Kanwil Kemenkum DIY dan BPRSR Dinsos DIY dalam rangka pembinaan hukum secara langsung kepada para remaja penerima layanan sosial.
Pada kesempatan tersebut, penyuluhan menghadirkan narasumber Sudi Wastuti dan Inneke Kusuma Ningrum dengan mengangkat tema “Main Hakim Sendiri dan Perilaku Intoleran.”
Materi pertama membahas tentang penyebab, bentuk, serta sanksi pidana terhadap tindakan main hakim sendiri, yang masih sering terjadi dalam kehidupan masyarakat. Sementara materi kedua mengupas perilaku intoleran, mulai dari bentuk-bentuknya, sikap yang mengarah pada intoleransi, hingga dampak buruk yang ditimbulkan bagi kerukunan sosial.
Melalui penyuluhan hukum ini, diharapkan para peserta dapat meningkatkan kesadaran hukum, menghindari perilaku yang merugikan, serta mampu berperan positif dalam menciptakan lingkungan sosial yang lebih harmonis.