
Bantul – Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di tingkat akar rumput, Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY kembali menggelar kegiatan penyuluhan hukum. Kegiatan kali ini menyasar kelompok ibu-ibu PKK Kalurahan Bangunharjo, Sewon, Kabupaten Bantul.
Penyuluhan hukum ini mengangkat tema penting yang sangat relevan dengan kehidupan masyarakat, yaitu persoalan pernikahan dini dan pernikahan sirri. Dua isu tersebut dinilai masih banyak terjadi di lingkungan masyarakat dan kerap membawa dampak hukum, sosial, dan psikologis yang serius, terutama bagi perempuan dan anak.
Hadir sebagai narasumber adalah dua penyuluh hukum dari Kanwil Kemenkum DIY, Ibu Kristina Budiyani dan Ibu Elly Sabarijani, yang menyampaikan materi secara interaktif dan komunikatif kepada para peserta.
Dalam paparannya, Kristina Budiyani menjelaskan bahwa pernikahan dini, terutama yang dilakukan di bawah usia yang diatur dalam perundang-undangan, dapat melanggar hak anak dan berpotensi menghambat tumbuh kembang mereka secara fisik, mental, maupun sosial.
“Pernikahan bukan hanya soal kesiapan ekonomi, tapi juga kesiapan emosional dan tanggung jawab hukum. Dalam banyak kasus, pernikahan dini justru meningkatkan risiko perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, hingga putus sekolah,” tegas Kristina.
Sementara itu, Elly Sabarijani menyoroti fenomena pernikahan sirri, atau pernikahan yang tidak dicatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Meski secara agama sah, namun pernikahan sirri tidak memiliki kekuatan hukum negara sehingga menimbulkan berbagai masalah, terutama dalam hal perlindungan hak-hak perempuan dan anak.
“Ketika pernikahan tidak dicatat secara resmi, maka tidak ada bukti hukum yang sah. Ini akan menyulitkan jika terjadi perceraian, pembagian harta, atau pengakuan terhadap anak. Perlindungan hukumnya menjadi lemah,” jelas Elly di hadapan peserta yang sangat antusias.
Kegiatan penyuluhan hukum ini juga diwarnai dengan diskusi aktif. Para ibu PKK terlihat antusias bertanya mengenai berbagai permasalahan hukum yang sering mereka hadapi di lingkungan keluarga dan masyarakat, termasuk soal hak waris, kekerasan dalam rumah tangga, dan prosedur pencatatan pernikahan.


