Berita Kantor Wilayah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

Kanwil Kemenkum DIY Gelar Penyuluhan Hukum untuk Ibu-Ibu PKK Bangunharjo, Soroti Bahaya Pernikahan Dini dan Sirri

penyu

Bantul – Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di tingkat akar rumput, Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY kembali menggelar kegiatan penyuluhan hukum. Kegiatan kali ini menyasar kelompok ibu-ibu PKK Kalurahan Bangunharjo, Sewon, Kabupaten Bantul.

Penyuluhan hukum ini mengangkat tema penting yang sangat relevan dengan kehidupan masyarakat, yaitu persoalan pernikahan dini dan pernikahan sirri. Dua isu tersebut dinilai masih banyak terjadi di lingkungan masyarakat dan kerap membawa dampak hukum, sosial, dan psikologis yang serius, terutama bagi perempuan dan anak.

Hadir sebagai narasumber adalah dua penyuluh hukum dari Kanwil Kemenkum DIY, Ibu Kristina Budiyani dan Ibu Elly Sabarijani, yang menyampaikan materi secara interaktif dan komunikatif kepada para peserta.

Dalam paparannya, Kristina Budiyani menjelaskan bahwa pernikahan dini, terutama yang dilakukan di bawah usia yang diatur dalam perundang-undangan, dapat melanggar hak anak dan berpotensi menghambat tumbuh kembang mereka secara fisik, mental, maupun sosial.

“Pernikahan bukan hanya soal kesiapan ekonomi, tapi juga kesiapan emosional dan tanggung jawab hukum. Dalam banyak kasus, pernikahan dini justru meningkatkan risiko perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, hingga putus sekolah,” tegas Kristina.

Sementara itu, Elly Sabarijani menyoroti fenomena pernikahan sirri, atau pernikahan yang tidak dicatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Meski secara agama sah, namun pernikahan sirri tidak memiliki kekuatan hukum negara sehingga menimbulkan berbagai masalah, terutama dalam hal perlindungan hak-hak perempuan dan anak.

“Ketika pernikahan tidak dicatat secara resmi, maka tidak ada bukti hukum yang sah. Ini akan menyulitkan jika terjadi perceraian, pembagian harta, atau pengakuan terhadap anak. Perlindungan hukumnya menjadi lemah,” jelas Elly di hadapan peserta yang sangat antusias.

Kegiatan penyuluhan hukum ini juga diwarnai dengan diskusi aktif. Para ibu PKK terlihat antusias bertanya mengenai berbagai permasalahan hukum yang sering mereka hadapi di lingkungan keluarga dan masyarakat, termasuk soal hak waris, kekerasan dalam rumah tangga, dan prosedur pencatatan pernikahan.

KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Gedongkuning No.146, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   +6811-2640-146
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id

 

Facebook Kemenkum DIY   X Kemenkum DIY   Instagram Kemenkum DIY   Tiktok Kemenkum DIY   Youtube Kemenkum DIY   RSS Kemenkum DIY
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI