Berita Kantor Wilayah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

Kanwil Kemenkum DIY Gelar Rakor Penguatan Kekayaan Intelektual di Universitas Janabadra

IMG 6630 1

YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) DIY melalui Divisi Pelayanan Hukum menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dalam rangka Penguatan Kekayaan Intelektual (KI) di lingkungan perguruan tinggi. Kegiatan yang berlangsung pada Rabu, (1/10/2025), di Ruang Sidang Utama Universitas Janabadra ini dihadiri oleh pimpinan universitas, Sentra KI, dan para akademisi.

Dalam pembukaannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum DIY, Evy Setyowati Handayani, S.H., M.H., menegaskan komitmen Kemenkum untuk mendorong perlindungan KI di dunia pendidikan.

"Perguruan tinggi seperti Universitas Janabadra adalah gudangnya inovasi dan kreasi. Potensi Kekayaan Intelektual yang dihasilkan oleh dosen dan mahasiswa harus mendapatkan perlindungan hukum agar memiliki nilai ekonomi dan dapat berkontribusi lebih besar bagi masyarakat dan bangsa. Melalui rakor ini, kami ingin membangun sinergi yang lebih kuat untuk mempermudah akses perlindungan KI," ujar Evy Setyowati.

Rakor yang berlangsung dari pukul 14.00 hingga 15.30 WIB ini secara resmi diterima oleh Rektor Universitas Janabadra. Dalam sambutannya, Rektor mengakui bahwa meskipun memiliki banyak potensi KI, universitas masih menghadapi kendala utama berupa rendahnya kesadaran akan pentingnya pendaftaran dan pencatatan KI di kalangan civitas akademika.

“Sentra HKI Universitas Janabadra sebenarnya telah berdiri cukup lama, namun minat untuk melindungi kekayaan intelektual masih rendah. Akibatnya, hingga saat ini masih sedikit permohonan KI yang berasal dari universitas,” ujar salah satu perwakilan Sentra HKI dalam rapat tersebut. Ditekankan pula bahwa kesadaran mendaftarkan KI seharusnya didasarkan pada kepentingan institusi, bukan hanya perseorangan.

Dialog Interaktif dan Solusi Praktis

Kegiatan tersebut berlangsung interaktif dengan sejumlah pertanyaan krusial dari peserta. Beberapa poin penting yang mengemuka adalah:

Paten untuk Aplikasi: Ditanyakan apakah sebuah aplikasi program komputer dapat dipatenkan. Tim Kemenkum DIY menjawab bahwa hal itu memungkinkan selama aplikasi tersebut memiliki efek teknis, fitur teknis, atau interaksi dengan perangkat keras, seperti yang diterapkan pada aplikasi Gojek.

Potensi Tugas Akhir: Dijelaskan bahwa tugas akhir mahasiswa merupakan potensi KI yang besar. Dengan identifikasi yang tepat, hasil tugas akhir ini memiliki peluang yang luas untuk didaftarkan sebagai KI.

Lama Proses Indikasi Geografis (IG): Diungkapkan bahwa proses pendaftaran IG memakan waktu lama karena membutuhkan ketelitian dalam penyusunan Dokumen Dasar (DD) dan data dukung yang tidak sedikit, termasuk pengujian laboratorium.

Perlindungan Logo dan Mars Universitas: Menanggapi pertanyaan tentang perlindungan logo dan Mars Janabadra, Tim Kemenkum menyarankan untuk mencatatkannya sebagai Hak Cipta karena masa perlindungannya yang lebih lama. Proses permohonan dapat diajukan oleh Yayasan dengan terlebih dahulu memiliki kesepakatan tertulis dari para pencipta.

Komitmen dan Tindak Lanjut

Sebagai bentuk komitmen peningkatan kapasitas, Universitas Janabadra juga mengusulkan diadakannya pelatihan atau workshop khusus bagi Sentra HKI untuk lebih meningkatkan profesionalisme dalam mengelola potensi KI. Menanggapi hal ini, Evy Setyowati menyambut positif.

"Kami mendukung penuh usulan workshop ini. Peningkatan kapasitas bagi pengelola Sentra KI adalah kunci. Ke depan, kami akan menjadwalkan pelatihan teknis yang fokus pada penyusunan dokumen permohonan dan identifikasi potensi KI, sehingga jumlah permohonan dari Universitas Janabadra dapat meningkat signifikan," tambahnya.

Kegiatan yang dihadiri oleh seluruh pimpinan Universitas Janabadra ini ditutup dengan sesi foto bersama. Rakor ini diharapkan dapat menjadi pemantik untuk meningkatkan jumlah dan kualitas pendaftaran KI dari dunia pendidikan di DIY.

KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Gedongkuning No.146, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   +6811-2640-146
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id

 

Facebook Kemenkum DIY   X Kemenkum DIY   Instagram Kemenkum DIY   Tiktok Kemenkum DIY   Youtube Kemenkum DIY   RSS Kemenkum DIY
Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI