
Yogyakarta (22 Oktober 2025) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan Rapat Evaluasi Rencana Aksi Percepatan Perjanjian Kinerja Tahun 2025, bertempat di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum DIY pada Rabu (22/10).
Rapat dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DIY, dan dihadiri oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Penyusun Laporan Keuangan, Pengelola Barang Milik Negara (BMN), serta Pengelola Keuangan. Kegiatan ini berlangsung dengan lancar dan penuh komitmen untuk memperkuat pelaksanaan rencana aksi sesuai target kinerja yang telah ditetapkan.
Kegiatan evaluasi ini dilaksanakan menindaklanjuti Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Nomor SEK-PR.04.05-98 tanggal 11 Agustus 2025 tentang penyampaian Keputusan Menteri Hukum Nomor M.HH-6.OT.01.01 Tahun 2025 mengenai Rencana Aksi Percepatan Perjanjian Kinerja Tahun 2025. Sesuai arahan tersebut, setiap satuan kerja wajib melakukan monitoring dan evaluasi capaian kegiatan secara berkala untuk memastikan efektivitas pelaksanaan program.
Dalam rapat tersebut, dibahas sejumlah target capaian bidang Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN), di antaranya:
- Optimalisasi pengelolaan BMN melalui penyusunan dokumen permohonan penjualan, pemusnahan, dan penghapusan BMN menggunakan aplikasi SIMAN v2.
- Penyampaian Rencana Kebutuhan BMN Tahun Anggaran 2027 berdasarkan hasil penelaahan RKBMN TA 2025 dan 2026.
- Pelaksanaan inventarisasi BMN dan penyusunan laporan hasil inventarisasi, serta pengisian alat bantu monitoring likuidasi melalui tautan yang disediakan oleh Kementerian Keuangan.
- Pengusulan dan penerbitan SK Penetapan Status Penggunaan (PSP) BMN, serta tindak lanjut proses penjualan dan penghapusan BMN sesuai ketentuan.
Selain itu, rapat juga membahas target peningkatan kualitas tata kelola keuangan dan pengadaan, antara lain:
- Tercapainya nilai Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) minimal “Baik”, melalui monitoring dan pendampingan penginputan e-Kontrak.
- Peningkatan kualitas data laporan keuangan, termasuk percepatan penyelesaian permasalahan data pada satuan kerja untuk laporan keuangan Triwulan III Tahun 2025.
- Penyelesaian pelaksanaan likuidasi satuan kerja, dengan memastikan kesesuaian saldo dan kelengkapan data dukung pada aplikasi SAKTI.
- Optimalisasi perencanaan dan penganggaran, melalui pelaksanaan evaluasi pelaksanaan anggaran Triwulan III Tahun 2025.
Melalui rapat evaluasi ini, diharapkan pelaksanaan Rencana Aksi Percepatan Perjanjian Kinerja Tahun 2025 di lingkungan Kanwil Kemenkum DIY dapat berjalan secara efektif, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi serta peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan di Kementerian Hukum.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Kanwil Kemenkum DIY dalam meningkatkan akuntabilitas kinerja dan efektivitas pelaksanaan program prioritas Kementerian Hukum, sekaligus memperkuat sinergi antarbagian dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, adaptif, dan berintegritas.


