YOGYAKARTA — Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sinergi dan kolaborasi lintas sektor melalui pelaksanaan rapat pembahasan tindak lanjut Nota Kesepahaman (MoU) bersama sejumlah mitra strategis. Kegiatan strategis ini dilaksanakan sebagai upaya konkret untuk menginventarisir dan merumuskan rencana Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang sejalan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum.
Rapat berlangsung di ruang rapat Kanwil Kemenkum DIY, dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto. Dalam arahannya, Agung menegaskan bahwa keberadaan Nota Kesepahaman bukan hanya simbol kerja sama, tetapi harus ditindaklanjuti secara nyata melalui Perjanjian Kerja Sama yang implementatif, relevan, dan memberikan dampak langsung terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Kementerian Hukum.
“Kita tidak ingin kerja sama hanya berhenti di tataran seremonial. Melalui rapat ini kita memastikan setiap MoU yang sudah ditandatangani harus diturunkan dalam bentuk kerja sama yang lebih teknis, operasional, dan menyentuh kepentingan masyarakat,” ujar Agung.
Agung Rektono Seto menutup rapat dengan menginstruksikan seluruh jajaran untuk segera menyusun draft rencana Perjanjian Kerja Sama yang akan menjadi panduan konkret implementasi sinergi lintas sektor. Ia juga menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum DIY untuk terus membuka ruang kolaborasi yang produktif dan berkelanjutan.
“Sinergi adalah kunci keberhasilan. Melalui tindak lanjut MoU menjadi PKS, kita harap kehadiran Kementerian Hukum semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Yogyakarta,” pungkas Agung.
Melalui langkah ini, Kanwil Kemenkum DIY semakin mempertegas perannya sebagai institusi yang adaptif, kolaboratif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi menuju Indonesia yang berkeadilan hukum.