Yogyakarta - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar sosialisasi penilaian mandiri Indeks Reformasi Hukum (IRH) tahun 2025 kepada Pemerintah Daerah (Pemda) di wilayah DIY. Acara ini berlangsung pada Kamis, (20/03/2025).
Sosialisasi dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Soleh Joko Sutopo. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan, "Penilaian mandiri IRH ini merupakan langkah penting dalam mengukur dan meningkatkan kualitas reformasi hukum di daerah. Kami berharap, melalui sosialisasi ini, Pemda di DIY dapat memahami dengan baik mekanisme penilaian dan mempersiapkan diri secara optimal." ucap Soleh.
Narasumber dalam kegiatan ini adalah Susanti Yuliandari Analis Hukum Madya yang juga sebagai perwakilan dari Tim Kesekretariatan Wilayah, dalam paparannya memberikan penjelasan mendalam mengenai berbagai aspek penilaian IRH.
Sosialisasi ini mencakup beberapa poin penting, yaitu:
Timeline selama 1 tahun: Informasi mengenai jadwal dan tahapan pelaksanaan penilaian IRH selama satu tahun penuh.
Nilai IRH Pemda DIY Tahun 2023-2025: Penyampaian informasi terkait capaian nilai IRH Pemda di Provinsi DIY dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.
Data dukung dan kriteria penilaian: Penjelasan rinci mengenai jenis data pendukung yang diperlukan serta kriteria yang digunakan dalam proses penilaian.
Mekanisme penilaian: Pemaparan mengenai prosedur dan mekanisme pelaksanaan penilaian mandiri IRH.
Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada Pemda di wilayah DIY mengenai proses penilaian mandiri IRH tahun 2025. Dengan demikian, diharapkan Pemda dapat mempersiapkan diri dengan baik dan meningkatkan kualitas reformasi hukum di daerah masing-masing.
Dengan diadakannya sosialisasi ini, diharapkan Pemerintah Daerah dapat lebih siap dalam menghadapi penilaian IRH, dan dapat meningkatkan kualitas reformasi birokrasi, khususnya di bidang reformasi hukum di lingkungan pemerintah daerah.