Bantul - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Kemenkum DIY) terus memperluas jangkauan informasi layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) kepada masyarakat. Kali ini, Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum DIY menyelenggarakan kegiatan edukasi dan sosialisasi layanan AHU secara langsung kepada anggota Paguyuban Difabel Projo Tamansari di Kabupaten Bantul pada hari Selasa (29/04/2025) , mulai pukul 11.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum DIY, Eem Nurmanah, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Retno Dewi Banowati, perwakilan dari Bidang Pelayanan AHU, serta puluhan anggota Paguyuban Difabel Projo Tamansari.
Dalam sambutannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Eem Nurmanah, menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat dari anggota paguyuban. Beliau menjelaskan berbagai layanan yang dimiliki Kanwil Kemenkum DIY, termasuk layanan Administrasi Hukum Umum dan Kekayaan Intelektual (KI). Eem Nurmanah berharap melalui sosialisasi ini, anggota paguyuban dapat memanfaatkan potensi yang ada dengan mendaftarkan merek produk mereka serta membentuk badan hukum Perseroan Perorangan.
Lebih lanjut, Eem Nurmanah menyampaikan komitmen Kanwil Kemenkum DIY untuk memfasilitasi pengembangan produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang dimiliki anggota paguyuban. Rencananya, Kanwil akan menggandeng Pusat Desain Industri Nasional (PDIN) untuk memberikan pelatihan dan pendampingan terkait pembuatan merek dan pengemasan produk.
Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Retno Dewi Banowati, dalam kesempatan yang sama, menekankan pentingnya legalitas hukum bagi pelaku UMKM. Menurutnya, pencatatan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan pendaftaran UMKM menjadi Perseroan Perorangan adalah langkah strategis untuk melindungi usaha secara hukum.
Perwakilan dari Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Abi, juga menyampaikan materi mengenai arti penting pendaftaran HKI terhadap kepemilikan ide dan produk UMKM. Sementara itu, Fajar dari JFU AHU menjelaskan secara detail manfaat serta proses pendaftaran Perseroan Perorangan bagi pelaku UMKM.
Antusiasme terlihat jelas dari para anggota Paguyuban Disabilitas Projo Tamansari selama mengikuti sesi edukasi. Mereka berharap Kemenkum DIY dapat terus memfasilitasi dan menjembatani proses legalitas usaha mereka agar dapat berkembang lebih baik.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Eem Nurmanah, menyampaikan terima kasih atas partisipasi aktif anggota paguyuban dan berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi pengembangan usaha mereka. Kegiatan sosialisasi ini menjadi wujud komitmen Kanwil Kemenkum DIY dalam memberikan pelayanan yang inklusif dan memberdayakan seluruh lapisan masyarakat.