Yogyakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali melanjutkan pelaksanaan Uji Kompetensi (Ukom) Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum pada hari kedua, Selasa, (2/12/2025), dengan fokus pada rangkaian tes yang menguji kemampuan teknis dan manajerial para peserta.
Rangkaian kegiatan pada hari kedua ini dirancang untuk memastikan setiap Penyuluh Hukum memiliki kompetensi yang mumpuni dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. kegiatan Ukom Penyuluh Hukum dibagi dalam tiga sesi utama:
-
Pukul 08.00 – 08.10 WIB: Diawali dengan Pengarahan Uji Kompetensi OSWE (Objective Structured Work Examination) dan Persiapan Uji Kompetensi CBT (Computer-Based Test). Sesi ini menjadi momen krusial untuk menyamakan persepsi dan memastikan kesiapan teknis peserta sebelum memasuki tahap pengujian utama.
-
Pukul 08.10 – 09.10 WIB: Peserta melaksanakan Uji Kompetensi CBT. Tes ini bertujuan mengukur penguasaan materi teknis dan pengetahuan hukum secara objektif dan terukur.
-
Pukul 09.10 – 09.50 WIB: Kegiatan dilanjutkan dengan Pelaksanaan Uji Kompetensi LGD (Leaderless Group Discussion) yang secara khusus diikuti oleh peserta Calon Penyuluh Hukum Muda dan Madya. Uji LGD ini penting untuk menilai kemampuan peserta dalam berdiskusi, menganalisis masalah hukum dalam tim, serta keterampilan kepemimpinan non-formal mereka.
Seluruh rangkaian Uji Kompetensi Penyuluh Hukum ini merupakan bagian dari upaya Kanwil Kemenkum DIY, sejalan dengan program nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), untuk menjaga dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di bidang penyuluhan hukum.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto menegaskan bahwa kelulusan dalam Uji Kompetensi ini bukan sekadar kenaikan jenjang jabatan, melainkan peningkatan tanggung jawab dan kontribusi nyata dalam memberikan pelayanan serta edukasi hukum kepada masyarakat.
"Kami berkomitmen penuh untuk menghasilkan Penyuluh Hukum yang profesional, berintegritas, dan mampu menjadi ujung tombak dalam memasyarakatkan hukum serta mendukung pembangunan kesadaran hukum di wilayah DIY," pungkas beliau.


