YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta turut berpartisipasi dalam pameran Jogja International Furniture & Craft Fair Indonesia (JIFFINA) 2026 yang diselenggarakan pada 7–10 Maret 2026 di Jogja Expo Center (JEC) Yogyakarta. Kegiatan ini menjadi ajang promosi bagi produk unggulan industri kecil menengah (IKM) dan UMKM sekaligus ruang kolaborasi bagi para pelaku industri kreatif di bidang furnitur dan kerajinan.
Kehadiran Kanwil Kemenkum DIY dalam pameran tersebut bertujuan memberikan layanan hukum kepada para pelaku usaha yang berpartisipasi. Layanan yang dihadirkan meliputi konsultasi terkait Kekayaan Intelektual (KI) serta Administrasi Hukum Umum (AHU), sehingga para pelaku usaha dapat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai aspek legalitas usaha dan pelindungan terhadap karya kreatif mereka.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, mengatakan bahwa pameran berskala internasional seperti JIFFINA menjadi momentum penting untuk mendorong pelaku usaha agar tidak hanya fokus pada kualitas produk, tetapi juga memperhatikan aspek legalitas dan pelindungan hukum atas usaha yang dijalankan.
“Ajang seperti JIFFINA tidak hanya menjadi tempat promosi produk, tetapi juga kesempatan bagi pelaku usaha untuk memperkuat aspek hukum usahanya. Kanwil Kemenkum DIY hadir untuk memberikan layanan konsultasi agar para pelaku industri kreatif dapat memahami pentingnya perlindungan kekayaan intelektual serta legalitas usaha,” ujar Agung.
Pada sesi layanan Administrasi Hukum Umum (AHU), tim Kanwil Kemenkum DIY memberikan informasi terkait penambahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) pada Penanaman Modal Asing, termasuk terkait persyaratan penambahan modal. Berdasarkan diskusi dengan salah satu pelaku usaha, diketahui bahwa proses penambahan KBLI telah berhasil dilakukan dan data yang tercatat pada Direktorat Jenderal AHU telah tersinkronisasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).
Selain layanan AHU, Kanwil Kemenkum DIY juga memberikan layanan konsultasi Kekayaan Intelektual kepada para peserta pameran. Pada sesi ini, pelaku usaha memperoleh informasi mengenai prosedur pendaftaran merek, manfaat perlindungan merek bagi produk usaha, serta pentingnya pelindungan kekayaan intelektual dalam meningkatkan daya saing produk di pasar nasional maupun internasional.


