Yogyakarta, 12 Februari 2025 – Dalam upaya meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum di kalangan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Dinas Koperasi dan UKM Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan diskusi hukum bertajuk “Peningkatan Pengetahuan dan Kesadaran Hukum bagi Pelaku UMKM”. Acara ini digelar pada Rabu, 12 Februari 2025, pukul 09.00 WIB hingga selesai, bertempat di Hotel Ibis Styles Yogyakarta, Jalan Dagen No. 109, Sosromenduran, Gedong Tengen, Yogyakarta. Kanwil Kemenkum DIY mengikuti kegiatan tersebut.
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah narasumber kompeten di bidang hukum, kewirausahaan, dan perpajakan, serta diikuti oleh puluhan pelaku UMKM dari berbagai sektor di wilayah DIY. Tujuan utama acara ini adalah memberikan pemahaman mendalam mengenai hak kekayaan intelektual (HKI), perjanjian kontrak kerja, serta aspek perpajakan yang relevan bagi UMKM.
Pemaparan Materi dan Diskusi Interaktif
Acara dibuka dengan pemaparan materi mengenai Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) oleh Andri Krisna, Analis Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum DIY. Dalam sesi ini, Andri menjelaskan berbagai jenis pelanggaran HKI yang sering terjadi, seperti peniruan produk, penggandaan tanpa izin, penjualan produk tiruan, serta pelanggaran lisensi. Ia juga memaparkan ketentuan pidana yang berlaku bagi pelaku pelanggaran HKI dan mekanisme gugatan hukum yang dapat diajukan, termasuk gugatan ganti rugi dan penghentian penggunaan merek secara ilegal. Beberapa contoh kasus sengketa merek yang telah diputuskan oleh pengadilan turut dibahas untuk memberikan gambaran nyata kepada peserta.
Selanjutnya, sesi tanya jawab berlangsung interaktif. Salah satu pertanyaan yang diajukan oleh peserta adalah mengenai peran Kanwil Kemenkum DIY jika ada pemilik merek yang mengalami kerugian akibat penggunaan mereknya oleh pihak lain. Andri menjelaskan bahwa pemilik merek dapat melakukan pengaduan dengan menyertakan kronologis kejadian dan bukti-bukti yang relevan. Selain itu, peserta juga menanyakan tentang langkah yang harus diambil jika menerima somasi terkait HKI. Menurut Andri, penerima somasi perlu mempelajari isi somasi terlebih dahulu. Jika ada keraguan, penerima somasi dapat berkonsultasi dengan Kanwil Kemenkum DIY sebelum memberikan tanggapan resmi.
Materi Tambahan dari Narasumber Lain
Selain Andri Krisna, acara ini juga menghadirkan dua narasumber lain yang memberikan wawasan berharga bagi para pelaku UMKM. Dr. Y. Sari Murti Widiyastuti, S.H., M.Hum., pakar di bidang pengembangan UMKM, memaparkan materi tentang Pengembangan UMKM melalui Perjanjian Kontrak Kerja. Ia menekankan pentingnya memahami aspek hukum dalam pembuatan dan pelaksanaan kontrak kerja untuk menghindari sengketa di kemudian hari.
Sementara itu, Bibianus Hengky Widhi A., S.H., M.H., ahli di bidang perpajakan, menyampaikan materi mengenai Jenis-jenis Perpajakan untuk UMKM. Ia menjelaskan berbagai kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh pelaku UMKM serta tips untuk meminimalkan risiko perpajakan.
Dukungan Pemerintah bagi UMKM
Dalam sambutannya, Alexius Widhi Nur Pambudi, S.E., M.Sc., selaku JFT Bidang Pengembang Kewirausahaan Dinas Koperasi dan UKM DIY, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk mendukung perkembangan UMKM di Yogyakarta. “Dengan meningkatnya pengetahuan hukum, diharapkan para pelaku UMKM dapat melindungi usaha mereka dari berbagai risiko hukum dan mampu bersaing secara sehat di pasar,” ujarnya.
Antusiasme Peserta
Para peserta UMKM yang hadir terlihat antusias mengikuti seluruh rangkaian acara. Mereka mengapresiasi materi yang disampaikan oleh para narasumber dan berharap kegiatan serupa dapat terus diselenggarakan secara rutin. “Acara ini sangat bermanfaat bagi kami, terutama dalam memahami hak kekayaan intelektual dan perpajakan. Kami jadi lebih siap menghadapi tantangan hukum dalam menjalankan usaha,” ungkap salah satu peserta.
Kegiatan ini ditutup dengan sesi foto bersama dan pembagian sertifikat kepada para peserta. Diharapkan, melalui acara ini, para pelaku UMKM di Yogyakarta dapat semakin memahami pentingnya aspek hukum dalam mengembangkan usaha mereka serta mampu menghindari potensi sengketa di masa depan.