Yogyakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Kemenkum DIY) turut serta dalam kegiatan Monitoring Data Kepemilikan Sertifikasi dan Tanda Tangan Elektronik (TTE) Pejabat Perbendaharaan serta Implementasi Pernyataan Komitmen Integritas Pelaksanaan Anggaran (PKIPA) di Lingkungan Kementerian Hukum. Kegiatan ini diselenggarakan secara daring pada Rabu 11/06/2025.
Kegiatan monitoring ini menindaklanjuti masih adanya pejabat perbendaharaan (PPK, PPSPM, dan Bendahara) baik di Unit Eselon I maupun Kantor Wilayah yang belum memiliki sertifikat PPK Negara Tersertifikasi (PNT), PPSPM Negara Tersertifikasi (SNT), dan Bendahara Negara Tersertifikasi (BNT). Selain itu, pemantauan masa berlaku Tanda Tangan Elektronik (TTE) bagi seluruh pejabat perbendaharaan juga menjadi fokus. Seluruh pejabat perbendaharaan diwajibkan untuk menggunakan TTE pada dokumen Pernyataan Komitmen Integritas Pelaksanaan Anggaran (PKIPA) sebagai syarat untuk melanjutkan transaksi pada modul SAKTI.
Kanwil Kemenkum DIY mengikuti kegiatan ini bersama dengan unit eselon I dan kantor wilayah lainnya di lingkungan Kementerian Hukum. Agenda yang dibahas meliputi persiapan, pembukaan, dan sesi monitoring data kepemilikan sertifikasi dan TTE pejabat perbendaharaan serta implementasi PKIPA.
Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Yudi Arto, menyampaikan bahwa keikutsertaan Kanwil Kemenkum DIY dalam kegiatan ini sangat penting untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan optimalisasi kinerja pengelolaan keuangan. "Kami berkomitmen untuk memastikan seluruh pejabat perbendaharaan di lingkungan Kanwil Kemenkum DIY memiliki sertifikasi yang diperlukan dan TTE yang berlaku, serta mengimplementasikan PKIPA sesuai arahan Kementerian," ujar Yudi Arto.
Kegiatan ini diharapkan dapat memastikan seluruh pejabat perbendaharaan di lingkungan Kementerian Hukum memiliki sertifikasi yang diperlukan dan TTE yang berlaku, serta mengimplementasikan PKIPA untuk kelancaran pelaksanaan anggaran.