
YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY mengikuti rapat koordinasi penyusunan konsep Keputusan Menteri Hukum tentang Standardisasi Biaya Transport Darat, Laut, atau Udara di lingkungan Kementerian Hukum secara daring. Kegiatan ini dilaksanakan menindaklanjuti undangan dari Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum melalui Biro Keuangan nomor SEK.3-KU.01.02-18 tertanggal 19 Februari 2026.
Rapat yang berlangsung pada hari Selasa, (24/02/2026 ini), bertujuan untuk menyesuaikan kebijakan organisasi dengan perkembangan peraturan terkait pembayaran transportasi. Sebagai dasar hukum utama, penyusunan ini merujuk pada beberapa regulasi penting, di antaranya:
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
2. Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum.
3. PMK Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026 (sebagai acuan nominal yang diusulkan oleh Kanwil DIY).
Kepala Biro Keuangan, Sri Yusfini Yusuf, dalam arahannya menekankan bahwa hasil rapat ini akan menjadi dasar hukum baru bagi standardisasi biaya transport di seluruh lingkungan Kementerian Hukum.
"Kita perlu memastikan bahwa setiap kebijakan biaya yang ditetapkan dapat memfasilitasi kebutuhan operasional di lapangan dengan tetap menjunjung tinggi efisiensi anggaran," tegas Sri Yusfini.
Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Kemenkum DIY, Yudi Arto, menegaskan pentingnya akurasi dalam pengusulan standar biaya ini.
"Kami telah memastikan bahwa usulan nominal transport darat dari Kanwil DIY telah diisi melalui tautan resmi dengan mengacu sepenuhnya pada PMK No. 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026. Hal ini krusial agar terdapat keselarasan antara kebijakan internal kementerian dengan standar biaya nasional, sehingga tercipta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara," ujar Yudi Arto.


