Yogyakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Daerah Istimewa Yogyakarta turut serta dalam Sosialisasi Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Penanganan Pengaduan Masyarakat, Pengendalian Gratifikasi, dan Pengaduan Pungutan Liar (Pungli) yang diselenggarakan secara daring melalui aplikasi Zoom pada Selasa, 25 Februari 2025.
Dalam kegiatan ini, Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, beserta pegawai yang menangani pengaduan, turut serta untuk memperkuat pemahaman dan implementasi kebijakan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Kami berkomitmen untuk terus memperkuat integritas dan profesionalisme dalam pelayanan publik. Sosialisasi ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah kunci dalam membangun pemerintahan yang bersih serta berwibawa," ujar Agung.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh peserta, khususnya dari Kanwil Kemenkum DIY, semakin memahami mekanisme penanganan pengaduan masyarakat serta pengendalian gratifikasi dan pungli.
"Kami mengajak seluruh pegawai untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk indikasi korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Kolaborasi dengan KPK harus terus diperkuat guna menciptakan lingkungan birokrasi yang bersih dan melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya," pungkas Agung.
Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Perjanjian Kerja Sama antara KPK dan Kemenkumham Nomor 88 Tahun 2021 tentang Penanganan Pengaduan dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.