
YOGYAKARTA — Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY mengikuti kegiatan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang diselenggarakan secara virtual oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman jajaran Kemenkum terhadap substansi dan arah pembaruan hukum pidana nasional sebagai bagian dari reformasi sistem hukum Indonesia.
Sosialisasi tersebut menghadirkan Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Edward Omar Sharif Hiariej sebagai narasumber utama. Dalam pemaparannya, Wamenkum menegaskan bahwa KUHP baru merupakan produk hukum nasional yang lahir dari semangat kemandirian bangsa, sekaligus mencerminkan nilai-nilai Pancasila, keadilan restoratif, serta perlindungan hak asasi manusia.
Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa pembaruan KUHP tidak hanya sekadar mengganti regulasi lama warisan kolonial, tetapi juga menata ulang paradigma hukum pidana agar lebih humanis, proporsional, dan berorientasi pada pemulihan. Ia menekankan pentingnya peran seluruh pemangku kepentingan, termasuk jajaran Kemenkum di daerah, dalam menyosialisasikan dan mengawal implementasi regulasi tersebut di masyarakat.
“KUHP baru dirancang untuk menjawab tantangan hukum modern sekaligus menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. Oleh karena itu, pemahaman yang utuh dari aparatur negara menjadi kunci agar implementasinya berjalan optimal,” ujar Edward.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto yang mengikuti kegiatan tersebut secara virtual bersama jajaran, menyampaikan komitmen penuh Kanwil Kemenkum DIY dalam mendukung implementasi sistem hukum pidana nasional, termasuk kesiapan dalam menyinergikan KUHP baru dengan pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut Agung, Kanwil Kemenkum DIY memiliki peran strategis sebagai penghubung antara kebijakan pusat dan implementasi di daerah. Oleh karena itu, pemahaman terhadap substansi KUHP baru serta kesiapan menghadapi implementasi KUHAP menjadi hal yang sangat penting, khususnya dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Kami siap mendukung implementasi KUHAP sebagai bagian dari satu kesatuan sistem peradilan pidana. Sinergi antarlembaga serta peningkatan kapasitas aparatur menjadi fokus kami agar pembaruan hukum ini dapat berjalan efektif di daerah,” tegas Agung.
Lebih lanjut, Agung menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum DIY akan terus mendorong kegiatan sosialisasi dan diseminasi informasi hukum kepada masyarakat luas, termasuk melalui kerja sama dengan pemerintah daerah, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya. Hal ini dilakukan agar masyarakat tidak hanya menjadi objek hukum, tetapi juga subjek yang memahami hak dan kewajibannya.
Melalui partisipasi aktif dalam sosialisasi ini, Kanwil Kemenkum DIY menegaskan komitmennya untuk mendukung agenda reformasi hukum nasional serta memastikan bahwa penerapan KUHP baru dan KUHAP dapat berjalan sejalan dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi seluruh lapisan masyarakat.


