
Yogyakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Kemenkum DIY) mengikuti sosialisasi Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Hukum secara virtual melalui platform Zoom pada Kamis (10/7/2025).
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada seluruh ASN di lingkungan Kemenkum mengenai perubahan dan pembaharuan terkait sistem kerja yang diatur dalam Permenkum terbaru tersebut. Materi yang disampaikan mencakup berbagai aspek, mulai dari pengaturan jam kerja, mekanisme kerja fleksibel, hingga evaluasi kinerja yang disesuaikan dengan sistem kerja yang baru.
Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Kemenkum DIY, Yudi Arto, dalam kesempatan terpisah menyampaikan pentingnya sosialisasi ini bagi seluruh pegawai. "Peraturan ini akan menjadi panduan bagi kita semua dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai ASN. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan tidak ada lagi kebingungan dalam memahami dan menerapkan sistem kerja yang baru, sehingga produktivitas dan efektivitas kinerja dapat terus meningkat," ujar Yudi Arto.

Ia juga menambahkan bahwa perubahan sistem kerja ini merupakan upaya Kemenkum untuk beradaptasi dengan tuntutan zaman dan memaksimalkan potensi ASN dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. "Kami berkomitmen untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas kinerja, dan Permenkum Nomor 19 Tahun 2025 ini adalah salah satu langkah nyata ke arah itu," pungkasnya.
Seluruh peserta dari Kanwil Kemenkum DIY tampak antusias mengikuti sosialisasi, dengan aktif mengajukan pertanyaan dan berdiskusi untuk memperdalam pemahaman mereka terhadap materi yang disampaikan.
Diharapkan, setelah sosialisasi ini, implementasi Permenkum Nomor 19 Tahun 2025 dapat berjalan lancar di lingkungan Kanwil Kemenkum DIY.


