Berita Kantor Wilayah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

Kanwil Kemenkum DIY Ikuti Workshop IP Diagnostic WIPO: Dorong Pelaku Usaha Identifikasi Aset KI Mandiri

WhatsApp Image 2025 11 25 at 17.01.44

Yogyakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum D.I. Yogyakarta (Kanwil Kemenkum DIY) berpartisipasi dalam Workshop on IP Diagnostic yang diselenggarakan secara daring melalui platform Zoom pada Selasa (25/11/2025). Kegiatan ini bertujuan memperkenalkan alat penilaian mandiri dari World Intellectual Property Organization (WIPO) untuk membantu pelaku usaha mengidentifikasi dan mengelola aset Kekayaan Intelektual (KI) mereka.

Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Drs. Yasmon, M.L.S. selaku Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Beliau mengapresiasi kehadiran Sarah dari WIPO yang menyampaikan materi mengenai alat penilaian mandiri yang dapat diakses masyarakat melalui tautan khusus.

Materi inti disampaikan oleh Sarah dari WIPO, yang menjelaskan bahwa masyarakat dapat mengakses alat diagnosis mandiri KI tersebut di laman resmi WIPO. Webinar ini dimaksudkan sebagai petunjuk (guideline) supaya masyarakat mengetahui jenis KI apa saja yang harus didaftarkan dari sebuah ciptaan.

Meskipun alat ini memberikan kemudahan bagi pengguna untuk mengunduh laporan berbasis kerangka WIPO secara umum, Sarah menyampaikan catatan penting yaitu hasilnya bukan berdasarkan sistem hukum Indonesia sehingga memerlukan penyesuaian kembali dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum DIY, Evy Setyowati Handayani, menekankan bahwa peran pendampingan Kanwil menjadi sangat krusial dalam menindaklanjuti hasil diagnosis mandiri tersebut.

"Alat penilaian mandiri dari WIPO ini adalah langkah maju untuk membantu pelaku usaha, khususnya UMKM, mengidentifikasi aset KI mereka secara mandiri," ujar Evy.
"Namun, karena laporannya berbasis kerangka global, peran tim Kanwil kami sangat vital. Kami harus memastikan bahwa setiap hasil diagnosis disesuaikan kembali dan didaftarkan sesuai dengan sistem hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, sehingga perlindungan hukum yang diperoleh maksimal." tegas Evy.

Webinar ini diakhiri dengan sesi tanya jawab, termasuk pembahasan mengenai bagaimana Kanwil harus melayani pemohon yang mendaftarkan KI berdasarkan keinginan (bukan kebutuhan). Disepakati bahwa Kanwil harus tetap memberikan penjelasan komprehensif dari sisi kebutuhan dan keinginan pemohon, sebelum pemohon menentukan jenis KI yang akan didaftarkan.

KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Gedongkuning No.146, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   +6811-2640-146
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id

 

Facebook Kemenkum DIY   X Kemenkum DIY   Instagram Kemenkum DIY   Tiktok Kemenkum DIY   Youtube Kemenkum DIY   RSS Kemenkum DIY
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI