Yogyakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY terus menggelar rapat fasilitasi penyusunan regulasi di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Kegiatan melibatkan berbagai pihak di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Beberapa kegiatan fasilitasi perancangan Peraturan Daerah tersebut dilakukan pada Senin (16/12/2024). Rangkaian rapat tersebut meliputi harmonisasi dan pemantapan konsep rancangan peraturan gubernur (Rapergub), rancangan peraturan bupati (Raperbup), dan rancangan peraturan wali kota (Raperwal). Beberapa isu yang dibahas antara lain mekanisme pemberian penghargaan kepada nelayan dan pembudidaya ikan, pengenaan pajak kendaraan bermotor dan alat berat, serta pengembangan kompetensi aparatur sipil negara di Kabupaten Bantul. Selain itu, rapat juga membahas regulasi terkait perusahaan umum daerah air minum Kota Yogyakarta, penyelesaian pemanfaatan tanah kalurahan untuk hunian, dan penyusunan pedoman pemberian tambahan penghasilan bagi aparatur sipil negara di Bantul.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Meidy Firmansyah, menyatakan bahwa rapat-rapat ini menjadi langkah konkret untuk mewujudkan regulasi yang berkualitas dan tepat sasaran. “Kolaborasi antarinstansi sangat penting dalam memastikan regulasi yang dihasilkan mampu memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” ungkapnya.
Melalui koordinasi yang intensif, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM berharap dapat terus berkontribusi dalam mendukung pembangunan hukum yang kuat dan berkeadilan di Daerah Istimewa Yogyakarta.
(Humas Kanwil Kemenkum DIY - Jogja Pasti Istimewa/edt/dht)