Berita Kantor Wilayah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

Kanwil Kemenkum DIY Intensifkan Pembinaan dan Pengawasan Notaris melalui Monitoring MPD Sleman dan Kota Yogyakarta

WhatsApp Image 2025 03 28 at 05.00.05

YOGYAKARTA- Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap notaris di wilayahnya. Langkah ini diwujudkan melalui kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap Majelis Pengawas Daerah (MPD) Kabupaten Sleman dan MPD Kota Yogyakarta yang dilaksanakan pada Kamis, (27/03/2025)

Kegiatan yang berlangsung di kantor Notaris Triniken Tyas Tirlin, S.H. (Ketua MPD Sleman) dan kantor Notaris M. Firdauz Ibnu Pamungkas, S.H., M.H. (Ketua MPD Kota Yogyakarta) ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum DIY, Retno Dewi Banowati, beserta tim dari Bidang Pelayanan AHU.

Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum DIY, Retno Dewi Banowati menyampaikan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah untuk mendiskusikan praktik pembinaan dan pengawasan yang telah dilakukan oleh kedua MPD, mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi, mencari solusi bersama, serta menjaring masukan terkait rencana perubahan aturan di bidang AHU

Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum DIY, Retno Dewi Banowati menekankan pentingnya sinergisitas antara Tim Pelayanan AHU dengan MPD dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan notaris. "Pembinaan dan pengawasan ini krusial mengingat notaris adalah pejabat publik yang memiliki kewenangan membuat akta autentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna di pengadilan," ujarnya.

Lebih lanjut, Retno juga juga menegaskan percepatan penyelesaian serah terima protokol notaris, baik yang meninggal dunia maupun pensiun, serta mengusulkan kegiatan penyuluhan hukum mengenai "Perjanjian Pra Nikah, Waris, dan Wasiat" yang melibatkan masyarakat pelaku perkawinan campuran. Implementasi Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dalam kegiatan sehari-hari notaris juga kembali diingatkan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua MPD Sleman, Notaris Triniken Tyas Tirlin, S.H., menyambut baik upaya pembinaan dari Kanwil kemenkum DIY. Beliau mengusulkan agar Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) di setiap kabupaten/kota dapat menyelenggarakan pelatihan rutin bagi notaris dengan menghadirkan narasumber dari kantor wilayah. "Pelatihan berkelanjutan ini penting untuk memperbarui pengetahuan notaris di bidang kenotariatan serta mempertegas peran, tugas, dan fungsi notaris," ungkapnya.

Pihaknya juga meminta bantuan Kanwil Kemenkum DIY dalam menyelesaikan proses serah terima protokol notaris yang terkendala, terutama jika ahli waris tidak kooperatif. Inisiatif MPD Sleman untuk mewajibkan notaris yang mengajukan perpanjangan masa jabatan melampirkan dokumen penunjukan pemegang protokol setelah pensiun juga disampaikan. Usulan agar Surat Keputusan (SK) Pensiun Notaris diterbitkan secara otomatis oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) beserta penonaktifan otomatis akun AHU Online juga menjadi perhatian, sebagai langkah pencegahan penyalahgunaan.

Sementara itu, Ketua MPD Kota Yogyakarta, Notaris M. Firdauz Ibnu Pamungkas, S.H., M.H., menyoroti pentingnya pengaturan mengenai digitalisasi protokol notaris sebagai upaya preventif terhadap kerusakan. Beliau juga menekankan perlunya kejelasan aturan mengenai pihak yang berwenang memberikan salinan minuta akta untuk protokol notaris yang berusia di atas 25 tahun, mengingat keterbatasan tempat penyimpanan di MPD. Selain itu, supervisi terhadap pembuatan akta fidusia oleh notaris juga menjadi perhatian, mengingat potensi permasalahan yang timbul akibat volume pembuatan akta yang tinggi dan tata kelola protokol yang kurang optimal.

Sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini, Kanwil Kemenkum DIY akan menyusun rekomendasi untuk Ditjen AHU berdasarkan masukan dari MPD. Koordinasi lebih lanjut juga akan dilakukan untuk kerja sama pembinaan notaris melalui pelatihan yang diselenggarakan oleh Pengurus Daerah INI. Selain itu, penambahan fitur pada aplikasi "SiEmon" terkait penerima protokol dan daftar notaris berdasarkan tahun kelahiran akan segera direalisasikan untuk mempermudah pengawasan. Arahan juga akan diberikan kepada Sekretaris MPD untuk membuat laporan bulanan yang komprehensif terkait kegiatan notaris.

Kegiatan monitoring dan evaluasi ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja MPD dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris di wilayah DIY, sehingga tercipta kepastian hukum dan pelayanan publik yang lebih baik

KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Gedongkuning No.146, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   +6811-2640-146
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id

 

Facebook Kemenkum DIY   X Kemenkum DIY   Instagram Kemenkum DIY   Tiktok Kemenkum DIY   Youtube Kemenkum DIY   RSS Kemenkum DIY
Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI