Bantul– Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil kemenkum) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum, melakukan kunjungan ke Desa Wukirsari, Imogiri, Bantul, pada Jumat (23/5/2025). Kunjungan ini bertujuan untuk meningkatkan kerja sama dan berbagi pengetahuan (sharing knowledge) mengenai layanan perseroan perorangan, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di desa yang dikenal sebagai sentra kerajinan batik tulis tersebut.
Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil kemenkum DIY, didampingi oleh staf dari Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Bidang Kekayaan Intelektual (KI).
Desa Wukirsari, yang terletak di Kecamatan Imogiri, Bantul, merupakan salah satu desa budaya dengan potensi ekonomi kreatif yang sangat kuat, terutama dalam produksi batik tulis. Seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan hukum atas karya dan usaha, kebutuhan akan pemahaman serta fasilitasi terkait Kekayaan Intelektual (KI) dan Perseroan Perorangan menjadi semakin relevan bagi para pelaku usaha di desa ini.
Diketahui, di Desa Wukirsari terdapat 12 unit UMKM binaan yang tergabung dalam Koperasi Jasa Kampung Batik Giriloyo. Koperasi ini telah berhasil mengembangkan identitas produksi masing-masing dan menunjukkan perkembangan yang signifikan. Meskipun beberapa UMKM batik di desa ini sudah merambah pasar ekspor, mereka masih menghadapi tantangan, salah satunya adalah proses produksi batik yang membutuhkan waktu cukup lama.
Melihat potensi dan tantangan tersebut, Kanwil kemenkum DIY menilai bahwa sosialisasi mengenai pendirian perseroan perorangan sangat dibutuhkan di Desa Wukirsari. "Perlindungan hukum atas karya dan legalisasi usaha melalui pembentukan perseroan perorangan akan memberikan nilai tambah serta meningkatkan daya saing bagi pelaku usaha lokal. Ini adalah bentuk dukungan konkret kami terhadap perkembangan UMKM di sini," ujar Kepala Divisi Pelayanan Hukum.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para pelaku UMKM di Desa Wukirsari dapat memahami lebih lanjut mengenai manfaat dan prosedur pendirian perseroan perorangan, sehingga usaha mereka memiliki legalitas yang kuat dan dapat terus berkembang di pasar nasional maupun internasional.
Sources