Yogyakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkum) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerima Tim Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum Jawa Tengah (Badiklat Hukum Jateng) yang akan berkordinasi terkait perencanaan pelatihan fungsional perancang peraturan perundang-undangan bagi Jabatan Fungsional (JF) Perancang di . Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, Selasa-Rabu (29-30/4/2025), bertempat di Kanwil Kemenkum DIY dan Biro Hukum Pemerintah Daerah Sleman ini bertujuan untuk menjaring masukan terkait kebutuhan pelatihan bagi para perancang peraturan perundang-undangan.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum DIY, Soleh Joko Sutopo, menyampaikan sejumlah poin penting. Salah satunya adalah belum terakomodirnya pelatihan fungsional bagi JF Perancang di lingkungan Pemda DIY. Beliau juga menyampaikan bahwa Pemda DIY memiliki anggaran tersendiri untuk mengikutsertakan staf perancangnya dalam diklat. Terungkap pula bahwa terdapat 2 JF Perancang Muda di Kanwil Kemenkum DIY dan 16 JF Perancang Pertama di Pemda DIY yang belum mengikuti pelatihan fungsional.
Pihak Kanwil Kemenkum DIY berharap agar Badiklat Hukum Jateng dapat membantu dan mengakomodir kebutuhan pelatihan fungsional bagi para perancang di Pemda DIY. Selain itu, dipertanyakan pula mengenai tugas dan fungsi JF Analis Hukum di Pemda, apakah telah melakukan analisis dan evaluasi terhadap regulasi Perkada/Perwalkot/Perbup. Jika belum, maka JF Analis Hukum di luar Kementerian Hukum dinilai perlu mengikuti pelatihan fungsional dan teknis. Usulan mengenai perlunya sertifikasi atau lisensi bagi JF Perancang dan Analis Hukum saat mengeluarkan produk hukum juga mengemuka, sebagai upaya menjamin keandalan produk hukum yang dihasilkan.