Yogyakarta– Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melalui Divisi Pelayanan Hukum (Kadivyankum) melakukan koordinasi pelaksanaan sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis Kekayaan Intelektual (KI) di Ambarukmo Plaza, Yogyakarta. Kegiatan ini berlangsung pada Senin, (21/04/2025), mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Tim dari Bidang KI Kanwil Kemenkum DIY yang terdiri dari Kus, Vanny, Arif, dan Siwi diterima langsung oleh perwakilan manajemen Ambarukmo Plaza, Bapak Roni dan Bapak Ragil. Koordinasi ini bertujuan untuk mempersiapkan proses re-sertifikasi Ambarukmo Plaza sebagai pusat perbelanjaan berbasis KI. Sebelumnya, Ambarukmo Plaza telah menerima sertifikasi serupa pada tahun 2021.
Dalam pertemuan tersebut, tim Bidang KI menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan program preventif dari Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI). Tujuan utama re-sertifikasi adalah untuk meninjau kembali kelayakan Ambarukmo Plaza dalam mempertahankan statusnya sebagai pusat perbelanjaan yang menghargai dan melindungi KI.
Lebih lanjut, tim meminta bantuan pihak manajemen Ambarukmo Plaza untuk menyebarkan kuesioner kepada tiga unsur, yaitu manajemen mall, perwakilan tenant (sekitar 4 atau 5 tenant diutamakan yang telah mendaftarkan KI-nya), dan pengunjung. Kuesioner ini bertujuan untuk mengumpulkan informasi terkait implementasi perlindungan KI di lingkungan pusat perbelanjaan.
Manajemen Ambarukmo Plaza menyambut baik kedatangan tim dari Kanwil Kemenkum DIY dan menyatakan kesediaannya untuk membantu kelancaran proses re-sertifikasi. Mereka juga bersedia mendampingi tim dalam melakukan sosialisasi singkat mengenai kegiatan ini kepada salah satu tenant, Diamond Semar. Selain itu, pihak manajemen menegaskan bahwa mereka memiliki perjanjian dengan seluruh tenant terkait jaminan bahwa barang dan jasa yang dipasarkan tidak melanggar Kekayaan Intelektual.
Rencananya, tim dari Kanwil Kemenkum DIY akan kembali melakukan kunjungan ke Ambarukmo Plaza untuk melakukan klarifikasi terhadap kuesioner yang telah diisi dan melakukan sinkronisasi dengan kondisi riil di lapangan.