
Yogyakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Kemenkum DIY) melaksanakan kegiatan Pemantapan Implementasi atas Kebijakan Langkah-Langkah Akhir Tahun 2025 sebagai upaya memperkuat koordinasi, sinergi, dan penyamaan persepsi dalam pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara menjelang penutupan Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini diselenggarakan Senin (01/12) untuk memastikan seluruh proses pengelolaan anggaran akhir tahun berjalan tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, yang menegaskan pentingnya meningkatkan awareness seluruh jajaran, terutama para pengelola keuangan, terhadap batas waktu pelaksanaan anggaran. Ia menekankan bahwa optimalisasi realisasi anggaran harus dibarengi dengan ketelitian, akuntabilitas, dan kepatuhan penuh terhadap regulasi yang berlaku.
Dalam arahannya, Agung meminta seluruh pengelola keuangan untuk memedomani secara konsisten Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-17/PB/2025 tentang Langkah-Langkah dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2025, sebagai pedoman utama dalam menjaga ketertiban administrasi serta ketepatan proses pelaksanaan anggaran jelang akhir tahun.
Peraturan tersebut mengatur beberapa batas waktu penting, seperti:
Pendaftaran atau perubahan kontrak,
Penyampaian LS kontraktual maupun non-kontraktual, termasuk honorarium dan perjalanan dinas,
Pengajuan UP/GUP/TUP,
Pengajuan SPM akhir Tahun Anggaran (RPATA), serta
Pembayaran tagihan Pengadaan Barang/Jasa melalui Katalog Elektronik.
Pada kesempatan tersebut, Yudi Arto, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, menyampaikan kesiapan jajarannya dalam mendukung seluruh proses akhir tahun. Ia menegaskan bahwa pihaknya siap memenuhi dan menindaklanjuti seluruh arahan Kakanwil, termasuk memastikan dokumen, administrasi, serta koordinasi antarbagian berjalan lancar, tertib, dan tepat waktu.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum DIY semakin memperkukuh komitmennya dalam mewujudkan pengelolaan anggaran yang akuntabel, efektif, dan berintegritas, serta memastikan seluruh tahapan akhir tahun anggaran 2025 dapat diselesaikan sesuai ketentuan dan tepat waktu.


