
YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus menunjukkan komitmen serius dalam memberikan perlindungan hukum terhadap aset tak ternilai yang dimiliki komunitas lokal, yakni Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Langkah ini difokuskan pada upaya pendataan, pencatatan, dan sosialisasi KIK yang mencakup Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik, hingga potensi Indikasi Geografis.
Kekayaan Intelektual Komunal di DIY, seperti Wayang Tatah Sungging, Gerabah Kasongan, dan berbagai ekspresi seni tradisi lain, merupakan warisan turun-temurun yang rawan terhadap klaim atau eksploitasi pihak luar jika tidak memiliki payung hukum. Kanwil Kemenkum DIY hadir sebagai garda terdepan untuk memastikan aset-aset budaya dan pengetahuan kolektif ini terlindungi secara sah.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, menegaskan bahwa pendaftaran KIK bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan langkah strategis untuk menjaga identitas bangsa sekaligus membuka potensi ekonomi bagi masyarakat pemiliknya.
"DIY kaya akan warisan budaya dan pengetahuan tradisional yang luar biasa. Sudah menjadi tugas kita bersama untuk melindungi dan melestarikannya melalui pendaftaran KI Komunal," ujar Agung Rektono Seto.
Beliau menjelaskan, dengan terdaftarnya KIK, komunitas memiliki bukti otentik yang dapat digunakan untuk mencegah eksploitasi yang tidak sah. Lebih dari itu, perlindungan ini menjadi modal penting dalam pengembangan berkelanjutan.
"Jika kita bisa mendaftarkan dan melindungi KIK dengan baik, maka manfaatnya tidak hanya sebatas identitas budaya. Produk dan karya lokal akan memiliki nilai tambah, membuka peluang usaha, serta memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat luas," tegas Agung, menekankan hubungan erat antara perlindungan hukum dan kesejahteraan komunal.
Kanwil Kemenkum DIY kini gencar melakukan kolaborasi dengan Pemerintah Daerah, Dinas Kebudayaan, akademisi, dan lembaga adat untuk mengidentifikasi dan memfasilitasi proses pencatatan KIK. Tim dari Kanwil siap memberikan pendampingan dan asistensi teknis kepada komunitas yang ingin mendaftarkan KIK mereka.
Langkah ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat untuk membangun basis data nasional KIK, memastikan bahwa setiap kekayaan lokal Indonesia terdokumentasi dan terproteksi. Kanwil Kemenkum DIY berharap seluruh elemen masyarakat, khususnya komunitas adat, dapat aktif melaporkan dan memfasilitasi pendataan warisan yang mereka miliki.
Dengan upaya masif ini, Kanwil Kemenkum DIY optimistis bahwa kekayaan budaya dan pengetahuan tradisional Yogyakarta akan menjadi aset yang kuat, terlindungi dari klaim pihak asing, dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan harkat dan martabat masyarakat DIY.


