Yogyakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar rapat persiapan Penilaian Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Tahun 2025 pada Kamis, (17/07/2025). Rapat ini fokus pada peningkatan pengelolaan keuangan yang efektif dan akuntabel di lingkungan Kanwil Kemenkum DIY.
Rapat ini, yang dihadiri oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum serta Tim PIPK 2025, merupakan tindak lanjut dari arahan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum. Tujuannya adalah memastikan kesiapan Kanwil dalam menghadapi penilaian PIPK, khususnya untuk akun-akun keuangan yang signifikan yang berpotensi menjadi perhatian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Salah satu fokus utama adalah akun 166112 (Aset Tetap yang Tidak Digunakan dalam Operasi Pemerintahan). Kanwil Kemenkum DIY telah menunjukkan langkah proaktif dengan melakukan penghapusan aset yang tidak lagi fungsional pada Semester I Tahun 2025 melalui lelang. Tindakan ini tidak hanya membersihkan catatan keuangan dari aset yang tidak produktif, tetapi juga memastikan pemanfaatan aset secara optimal dan penyetoran hasil lelang ke kas negara secara transparan.
Langkah ini menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum DIY dalam mewujudkan pelaporan keuangan yang transparan dan akuntabel, serta mendukung manajemen aset yang efisien demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik.