KULON PROGO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Kemenkum DIY) meningkatkan kerjasama pengawasan dan pembinaan notaris di Kabupaten Kulon Progo. Langkah ini diwujudkan melalui pertemuan antara Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, dengan pengurus daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kabupaten Kulon Progo pada Rabu (30/4/2025) di Wates, Kulon Progo.
Pertemuan yang juga dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Eem Nurmanah, Ketua MPD Notaris Kulon Progo, Sri Rejeki Wulansari, serta jajaran terkait, bertujuan untuk membahas tindak lanjut permasalahan notaris dan memperkuat sinergitas antara Kanwil Kemenkum DIY dan INI Kulon Progo.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Kanwil Kemenkum DIY menegaskan kesiapan pihaknya dalam menerima laporan dan membantu penyelesaian permasalahan terkait notaris. Sementara itu, Ketua Pengda INI Kulon Progo, Saeful Bachtiar, menyampaikan bahwa saat ini tidak ada permasalahan signifikan terkait notaris di wilayahnya. Namun, ia mengharapkan agar pengawasan dapat terus ditingkatkan untuk mencegah terjadinya pelanggaran di kemudian hari, termasuk menyoroti kasus notaris bermasalah yang langsung ditangani penyidik tanpa melalui Majelis Kehormatan Notaris (MKN).
Ketua MPD Notaris Kulon Progo, Sri Rejeki Wulansari, menyampaikan perkembangan terkait notaris yang sebelumnya bermasalah, kini telah selesai diproses oleh MPW Notaris dan telah diizinkan untuk kembali aktif bekerja.
Disepakati perlunya sinergitas yang lebih erat antara Kanwil Kemenkum DIY dan pengurus daerah INI dalam melakukan monitoring dan evaluasi terhadap notaris di wilayah Kulon Progo. Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir pengaduan dari masyarakat terkait kinerja notaris.