Yogyakarta– Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada hari Senin, (10/11/2025), menerima kunjungan studi banding dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Kota Surakarta.
Kunjungan ini merupakan upaya BAPEMPERDA Surakarta dalam mencari referensi dan informasi untuk menambah pengetahuan dan mengembangkan wawasan.
Materi utama yang didiskusikan dalam pertemuan ini adalah Implementasi Surat Kemendagri Nomor 100.2.1.6/5468/OTDA tentang Pembinaan dan Pengawasan Pembentukan Peraturan Daerah.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Kanwil Kemenkum DIY, Soleh Joko Sutopo, menjelaskan peran strategis institusinya dalam pembentukan regulasi daerah.
"Kanwil Kemenkum DIY, melalui Divisi P3H, memiliki peran sentral sebagai 'penjaga gerbang' harmonisasi hukum daerah. Tugas kami, khususnya di P3H, adalah memastikan bahwa setiap Rancangan Peraturan Daerah yang dibentuk di DIY selaras, tidak tumpang tindih, dan tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya. Sinergi yang kuat dengan BAPEMPERDA dan seluruh unsur DPRD di DIY adalah kunci untuk menghasilkan produk hukum daerah yang adaptif, berkualitas, dan efektif diterapkan." Tegas Soleh.
Kunjungan BAPEMPERDA DPRD Kota Surakarta ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang mendalam mengenai implementasi pembinaan dan pengawasan pembentukan Perda, yang pada akhirnya akan mendukung terciptanya produk hukum daerah di Kota Surakarta yang lebih berkualitas, harmonis, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.


