Sleman – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) DIY bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menyelenggarakan kegiatan Penyampaian Materi dan Pelayanan Konsultasi Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (KI). Acara ini dilaksanakan pada Kamis, (13/2/2025), pukul 09.00 WIB hingga selesai, bertempat di Ruang Diklat Gedung Dekranasda Kabupaten Sleman. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha UMKM, pejabat pemerintah, dan tenaga ahli di bidang kekayaan intelektual.
Acara dibuka dengan sambutan dari Kepala Disperindag Kabupaten Sleman, Mae Rusmi, yang menyampaikan ucapan selamat datang kepada seluruh peserta. Beliau menekankan pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual bagi pelaku usaha, terutama UMKM, untuk mendorong inovasi dan daya saing di pasar global.
Selanjutnya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum DIY, Eem Nurmanah, memaparkan materi terkait perubahan struktur organisasi Kanwil Kemenkum, yang kini terbagi menjadi Kanwil Hukum, Kanwil Ditjen Pemasyarakatan dan Imigrasi, dan Kanwil HAM. Beliau juga menjelaskan tugas teknis Kanwil Hukum di bidang kekayaan intelektual, potensi KI di Yogyakarta, serta pentingnya membangun ekosistem KI yang berawal dari kreasi dan inovasi pelaku usaha.
Eem juga memaparkan empat program unggulan Ditjen KI, yaitu Jelajah KI, Kawasan Berbasis KI, Mobile IP Clinic, dan Akselerasi Penyelesaian Permohonan KI. Selain itu, beliau menyampaikan empat program prioritas Ditjen KI, meliputi penegakan hukum KI, peningkatan permohonan melalui sosialisasi, edukasi, diseminasi, pengembangan kompetensi, dan transformasi layanan KI digital. Strategi Kanwil Hukum dalam mendukung program-program tersebut antara lain memperkuat peran pemangku kepentingan, mendorong kerjasama dengan stakeholders, dan membangun ekosistem yang inklusif.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi tentang Merek oleh JF Analis KI, Vanny Aldilla, yang menjelaskan pentingnya pendaftaran merek sebagai bentuk perlindungan hukum bagi produk dan jasa. Setelah pemaparan materi, tim KI Kanwil Hukum memberikan pelayanan konsultasi dan pendampingan pendaftaran merek kepada para pelaku usaha UMKM yang hadir.
Acara ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran pelaku usaha, khususnya UMKM, tentang pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta ekosistem KI yang kuat dan mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif di Kabupaten Sleman.