YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementeran Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY telah melaksanakan kegiatan pemeriksaan terhadap Notaris PW di Ruang Legal Drafter Kanwil Kemenkum DIY, Jumat (31/1/2025). Acara yang berlangsung dari pukul 14.00 hingga 16.00 WIB ini dipimpin oleh Majelis Pemeriksa dan dihadiri oleh pelapor, terlapor, serta sekretaris sidang.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Ketua Majelis Pemeriksa, Heri Sabto Widodo, yang sekaligus memimpin jalannya sidang. Dalam sambutannya, Heri menyatakan bahwa sidang ini bersifat tertutup dan tidak terbuka untuk umum. Sidang kemudian dilanjutkan dengan pemaparan kronologis laporan oleh pelapor, yang disampaikan secara ringkas dan jelas.
Setelah pemaparan dari pelapor, Majelis Pemeriksa yang terdiri dari Heri Sabto Widodo, Dr. Dani, dan Kus Aprianawati melakukan klarifikasi terhadap kedua belah pihak, yaitu pelapor dan terlapor. Seluruh proses klarifikasi dan keterangan yang disampaikan dicatat secara detail oleh Sekretaris Sidang, Dwi Murti, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dalam sidang ini, Majelis Pemeriksa juga menyampaikan bahwa akan dilakukan pemanggilan kembali untuk pembacaan putusan pada waktu yang akan ditentukan. Hal ini menandakan bahwa proses pemeriksaan masih berlanjut dan memerlukan tahapan lebih lanjut sebelum keputusan final diumumkan.
Kegiatan pemeriksaan ini ditutup secara resmi oleh Ketua Majelis Pemeriksa pada pukul 16.00 WIB. Sidang berjalan dengan tertib dan lancar, mencerminkan komitmen pihak berwenang untuk menegakkan hukum dan keadilan dalam proses pemeriksaan notaris.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Hukum untuk memastikan profesionalitas dan akuntabilitas notaris dalam menjalankan tugasnya, sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat.
Kanwil Kemenkum DIY - Jogja Pasti Istimewa